Kasus Janda Pejuang Kembali Disidangkan

VIVAnews – Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menyelenggarakan sidang dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi (keberatan) yang diajukan dua terdakwa janda pejuang, Selasa 30 Maret 2010.

Rencananya dua janda pejuang yang masing-masing bernama Soetarti dan Rusmini akan hadir dalam persidangan untuk mendengarkan tanggapan yang disampaikan jaksa. Hingga pukul 10.15, sidang belum dimulai, padahal jadwalnya 10.00.

Keduanya janda dijerat menggunakan Pasal 12 ayat 1 Jo. Kemudian, Pasal 36 ayat 4 Undang-undang Nomor 4 tahun 1992 tentang Perumahan dan pemukiman atau Pasal 67 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal dua tahun penjara.

Sebab, rumah yang mereka huni dinilai menjadi hak Perum Pegadaian (perusahaan tempat almarhum suami bekerja). Sehingga, kedua nenek ini dinilai tidak punya hak lagi untuk tinggal di rumah daerah Cipinang Jaya, Jakarta Timur, itu karena suami mereka sudah lama pensiun.

Sementara di ruang sidang, sekarang ini berkumpul puluhan anggota keluarga veteran yang tergabung dalam Pemuda Pancamarga. Mereka memberikan dukungan moral kepada Soetarti dan Rusmini.

Mereka juga memasang sejumlah spanduk di halaman kantor pengadilan yang salah satu di antaranya bertuliskan ‘bangsa besar adalah yang menghargai jasa para pahlawannya.’

Heboh Dugaan TPPO, Begini Pengakuan Mahasiswa Unnes saat Ikuti Ferienjob di Jerman
Pemain Chelsea rayakan gol Raheem Sterling

Chelsea Proteksi Raheem Sterling dari Hinaan Fans

Pelatih Chelsea, Mauricio Pochettino coba memproteksi Raheem Sterling. Pemain asal Inggris itu menjadi sasaran ejekan suporter saat tampil di Piala FA lawan Leicester.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024