Tak Pakai Helm SNI, Ditilang Mulai Hari Ini

VIVAnews -  Mulai hari ini, Kamis 1 April 2010, pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm standar (SNI) di jalan raya akan ditilang dan didenda sampai Rp 250 ribu. Aturan ini merupakan aplikasi dari Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

"Karena dengan memakai helm standar bisa lebih meningkatkan keselamatan pengendara," kata Kepala Subdit Dikyasa Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Katon Pinem.

Katon berharap anggota masyarakat tidak terkejut dengan tindakan tegas yang dilakukan petugas mulai hari ini karena sebelumnya kepolisian telah melakukan sosialisasi selama satu tahun.

Setelah menindak pengendara yang tidak mengenakan helm standar, tahap yang akan datang ialah menindak pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu di siang. Bahkan, mereka yang menggunakan telepon genggam pada waktu berkendara juga akan ditindak.

Katon menjelaskan penertiban dilakukan untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas. Sebab, korban kecelakaan yang paling banyak adalah pengendara sepeda motor.

Tarif Bus Transjakarta Rp3.500 Rute Kalideres-Bandara Soetta Berlaku 1 Mei 2024
Dirjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang

Kemnaker Menyatakan Kepada Pengusaha yang Telat Bayar THR akan Dikenai Denda 5 Persen

Kemnaker menyatakan bahwa pengusaha yang terlambat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja/buruh akan dikenai denda sebesar 5 persen.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024