VIVAnews – Hari ini, Polres Jakarta Barat belum menilang pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar tata tertib, misalnya tidak memakai helm standar dan tidak menyalakan lampu utama siang hari. Penindakan tegas di wilayah ini akan dilaksanakan mulai Kamis 10 April 2010.
"Saat ini masih sosialisasi. Tindakan tegas yang dilakukan sekarang ini sifatnya bukan operasi khusus, tapi hanya situasional," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Barat Komisaris Sungkono, Kamis 1 April 2010.
Sungkono menambahkan kalaupun terdapat pengemudi kendaraan yang dihentikan karena tidak mengenakan helm atau menyalakan lampu utama di siang hari, petugas hanya akan mengingatkan mereka.
"Agar masyarakat dapat lebih memahami aturan baru," ujar Sungkono.
Sebelumnya VIVAnews memberitakan mulai hari ini, UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang merupakan pengganti UU Nomor 14 Tahun 1992 akan diterapkan.
Di antaranya, berdasarkan Pasal 291, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) terancam pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Dan ayat 2 Pasal 291 mengatakan setiap orang yang mengemudikan sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm terancam pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Sanksi berat juga diberikan pada pengendara yang ugal-ugalan sehingga membahayakan pengendara lain. Setiap orang yang sengaja mengemudikan kendaraan yang membahayakan orang lain terancam pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000.
Jika perbuatan itu menyebabkan kecelakaan, maka sanksi denda atau pidana yang dikenakan akan bertambah. Sanksi pidana yang dikenakan berkisar antara 4 sampai 12 tahun dan denda hingga 24 juta rupiah.
VIVA.co.id
26 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Anies juga merespons soal kemungkinan dirinya bergabung dengan koalisi Prabowo Subianto, termasuk jika ditawari kursi menteri di kabinet Prabowo-Gibran
Video WNA perempuan asal Jerman viral di medsos bernama Laura Weyel merasa diperlakukan tidak adil oleh hukum Indonesia. Padahal nunggak sewa vila
Netzah Yehuda merupakan salah satu empat batalion yang membentuk brigade infanteri Kfir. Batalyon tersebut sebagian besar beroperasi di Tepi Barat yang dikirim berperang.
Kabar Presiden Jokowi bergabung ke Golkar, kembali mencuat. Setelah elit PDIP menyebut, Jokowi bukan lagi bagian dari partai itu setelah beda pilihan selama Pilpres 2024.
Tom Lembong Pilih Setia di Gerakan Perubahan: Saya Satu Paket dengan Anies Baswedan
Nasional
26 Apr 2024
Thomas Trikasih Lembong, atau yang dikenal sebagai Tom Lembong, memilih tetap setia bersama Anies Baswedan. Walau, di Pilpres 2024, Anies dengan Muhaimin Iskandar, kalah.
Selengkapnya
Partner
Timnas Indonesia U-23 Vs Korea Selatan U-23 Babak Pertama: 2-1, Rafael Struick Brace
Gorontalo
9 menit lalu
Timnas Indonesia U-23 unggul sementara atas Korea Selatan U-23 dengan skor 2-1 pada babak pertama perempat final Piala Asia U-23. Rafael Struick cetak brace.
Mungkinkah Kashin Koji yang Mengajari Boruto Teknik Hiraishin? Ini Penjelasannya
Gadget
13 menit lalu
Boruto Uzumaki menguasai Hiraishin no Jutsu setelah timeskip, dengan kemungkinan Kashin Koji sebagai mentornya. Pengetahuan mendalam Koji tentang teknik dan teori tentang
Itel S24, penerus fenomenal Itel S23, hadir sebagai jawaban atas kebutuhan pengguna yang mendambakan performa, kamera 108MP yang mumpuni, dan harga terjangkau.
iQOO Z9 Turbo Resmi Rilis, Dengan Snapdragon 8s Gen 3
Gadget
38 menit lalu
iQOO baru saja memperkenalkan smartphone terbarunya, iQOO Z9 Turbo, di Tiongkok. Smartphone ini menonjol dengan spesifikasi yang hebat dan harga yang terjangkau.
Selengkapnya
Isu Terkini