Eksekusi Makam Mbah Priok

Ditembak Gas Air Mata, Massa Kocar-kacir

Santri Gunakan Senjata Tajam Cegah Penggusuran Makam Mbah Priok
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews – Suasana di depan komplek makam Mbah Priok, tepatnya di sepanjang Jalan Timur Raya, masih mencekam. Massa yang menolak rencana pembongkaran pendopo di areal makam Mbah Priok masih terkonsentrasi di sana.

Dari pengamatan di lokasi kejadian, petugas kepolisian sampai harus mengeluarkan beberapa tembakan gas air mata untuk mengurai konsentrasi massa.

Begitu gas menyebar sehingga menimbulkan nafas sesak dan mata perih, massa yang tadinya bertahan di depan makam mulai kocar-kacir. Sebagian di antaranya lari ke arah Rumah Sakit Koja. Tapi, setelah itu mereka kembali berkumpul.

Diberitakan sebelumnya, bentrok sengit berlangsung dua kali, pagi dan siang tadi. Kejadian ini mengakibatkan sedikitnya 31 anggota Satpol PP masuk rumah sakit. Sebagian besar luka parah.

Korban juga jatuh di pihak kelompok massa yang menolak pelaksanaan eksekusi pendopo makam.

Kendati sudah jatuh korban jiwa, massa tetap berkonsentrasi di depan komplek makam. Mereka berjaga-jaga untuk mencegah pelaksanaan eksekusi.

Tadi siang, pemerintah dan pengelola ahli waris berunding di aula Masjid Jami At-Tauhid.

Perundingan juga dihariri Wakil Walikota Jakarta Utara Atma Senjaya, Kapolres Pelabuhan Tanjungpriok AKBP Rahmad Wibowo, dan Dandim Jakarta Utara  Kolonel Irman Jaya.

Perundingan berjalan alot karena pengacara ahli waris, Yan Juanda Saputra, tetap bertahan tidak akan terima jika areal makam dibongkar.  Alasannya, sampai saat ini belum ada putusan pengadilan yang menetapkan bahwa lahan itu milik PT Pelindo II. Ia sendiri masih  mengklaim lahan itu sebagai milik ahli waris berdasarkan verklaring No 1268/RB pada 19 September 1934.

Tahun 2001 ahli waris Habib Hasan Al Haddad mengajukan gugatan kepada PT Pelindo II melalui PN Jakarta Utara, namun pengadilan tidak menerima gugatan itu.

Saat itu ahli waris tidak mengajukan banding sampai berakhirnya masa pengajuan banding. Dengan demikian putusan No 245/Pdt.G/2001/PN.JKT.UT memiliki telah kekuatan hukum tetap.

“Jadi, berdasarkan surat tanah yang kami miliki maka tanah ini sah milik kami,” kata Yan Juanda.

Sebelumnya, Wakil Walikota Jakarta Utara menyatakan penertiban gapura dan pendopo di makam Mbah Priok ini dinilai sudah sesuai dengan instruksi gubernur DKI nomor 132/2009 tentang penertiban bangunan.

Sebab, bangunan itu berdiri di atas lahan milik PT Pelindo II, sesuai dengan hak pengelolaan lahan (HPL) Nomor 01/Koja dengan luas 1.452.270 meter persegi.

Iran Bantah Rudal Israel Meledak di Isfahan: Itu Drone yang Ditembak Jatuh
Alvina Elysia Dharmawangsa

Mengenal Sepak Terjang Karier Alvina Elysia, Dirut Perempuan di Anak Perusahaan Pupuk Kaltim

Alvina Elysia Dharmawangsa Mengawali karier di tahun 2008 sebagai staff Process Engineer di pabrik Pupuk Kaltim usai menuntaskan pendidikan tingginya dari jurusan Teknik

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024