Komnas HAM Minta Polisi Periksa FPI

FPI Unjuk Rasa Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak kepolisian segera mengusut serta memeriksa oknum Front Pembela Islam (FPI) yang terlibat aksi pembubaran pelatihan HAM waria di Hotel Bumi Wiyata, Depok, 30 April 2010 lalu.

Komisioner Komnas HAM, Hestiarni Wulan usai menjalani pemeriksaan di Unit Krimum Polda Metro Jaya, meminta agar polisi segera menuntut pembubaran FPI yang dianggap telah mencederai instansi Komnas HAM.

"Kami saat itu sedang memberikan pendidikan HAM kepada masyarakat. Waria juga manusia," ujarnya.

Sebelumnya, Hesti diperiksa terkait laporannya ke Polda Metro Jaya pada 4 Mei 2010 lalu, atas perbuatan tidak menyenangkan dan pengerusakan yang dilakukan FPI.

Padahal acara yang digagas wanita ini sudah mendapat izin dari Polres Depok. Sementara ada kegiatan peragaan busana, Hesti  membenarkan hal itu. "Komnas memberi pendidikan, peragaan busana acara yang digagas mereka (waria)  untuk memilih duta Komisioner HAM," ujarnya. 

Hesti menambahkan, saat pengerusakan yang dilakukan Ormas FPI, Komnas HAM masih memberikan pendidikan. Sementara acara peragaan busana dan pemilihan wakil komisioner Komnas HAM belum dimulai.

Puluhan anggota Front Pembela Islam (FPI) dan Laskar Pembela Islam (LPI) mendatangi seminar di Hotel Bumi Wiyata. Massa datang langsung membubarkan acara seminar yang dihadiri sejumlah waria dan seorang perwakilan Komnas HAM.

Meski sejumlah polisi mencoba menghadang, tetap tidak bisa berbuat banyak. Massa justru kian beringas membubarkan acara tersebut. Bahkan, salah seorang pembicara Zaenal Abidin dari Komnas HAM menjadi sasaran massa, saat menjelaskan materi acara yang sedang digelar.(adi)

Terungkap, Alasan Rizky Irmansyah Sukses Curi Perhatian Nikita Mirzani
VIVA Militer: Presiden Ukraina, Volodymyr Zelensky

Rusia Telah Menangkap Pemodal Teroris Serangan Moskow, Ternyata Dikirim Melalui Ukraina

Dalam penemuan itu, mereka mengklaim bahwa negara Ukraina telah membayar “sejumlah besar dana” kepada para pelaku.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024