VIVAnews-Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 6 September 2008 akan memvonis tiga terdakwa kasus pemilikan 500 ribu ektasi di Apartemen Taman Anggrek. Ketiga terdakwa sebelumnya dituntut hukuman mati.
Persidangan ketiga orang tersangka yang ditangkap pada tanggal 26 November 2007 silam akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan S Parman, Jakarta Barat.
Sebelumnya, ketiga tersangka yakni Jet Lie Candra alias Cece, Kim, dan Albert dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum, Bambang Suharyadi dengan tuntutan hukuman mati. "Kami minta majelis memberuikan hukuman setuimpal dengan menjatuhkan hukuman mati," kata Bambang ketika itu.
Dalam kasus ini, jaksa tidak melihat ada hal-hal yang meringankan untuk terdakwa. Ketiganya bahkan dinilai mempersulit pokok pengadilan sehingga sangat memberatkan terdakwa.
Vonis ketiga terdakwa ini, akan dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim yang diketuai Hesmu Purwanto.