- photobucket.com
VIVAnews - Seluruh tempat hiburan malam di Jakarta harus tutup selama bulan Ramadhan. Demi menghormati kesucian bulan puasa, penyelenggaraan industri pariwisata akan diawasi.
Sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 10 tahun 2004 tentang Kepariwisataan dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 98 tahun 2004, tentang Penyelenggaraan Pariwisata, sebanyak 400 dari total 1.300 tempat hiburan malam di Jakarta harus tutup.
"Demi menghormati bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1431 H/2010 M, penyelenggaraan industri pariwisata ditentukan," ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Arie Budiman di kawasan Kota Tua, Jakarta, Selasa 20 Juli 2010.
Arie menjelaskan, industri pariwisata yang ditutup selama Ramadan yaitu klab malam, diskotek, mandi uap, griya pijat, permainan mesin keping jenis bola ketangkasan, usaha bar yang berdiri sendiri dan yang terdapat pada klab malam.
"Harus tutup satu hari sebelum bulan ramadan, selama ramadan, pada Hari Raya Idul Fitri, dan satu hari setelah Hari Raya Idul Fitri," tambahnya.
Sedangkan usaha karaoke dan musik dapat menyelenggarakan kegiatan pada bulan Ramadhan mulai pukul 20.30 sampai pukul 01.30 WIB saja.
Untuk penyelenggaraan usaha bola sodok yang berlokasi dalam satu ruangan dengan klab malam, diskotik, mandi uap, griya pijat, permainan mesin keping jenis bola ketangkasan dan bar harus ditutup.
Sementara yang berlokasi satu ruangan dengan karaole dan musik hidup buka mulai 20.30 sampai 01.30 WIB. Yang berlokasiĀ berdiri sendiri buka mulai pukul 10.00 sampai pukul 24.00 WIB.
"Hiburan malam yang diselenggarakan di hotel berbintang boleh beroperasi karena merupakan bagian dari fasilitas hotel," terangnya. (adi)