Penusukan HKBP

Dipertanyakan, Status Pemeriksaan Ketua FPI

Murhali Barda, Ketua DPW FPI Bekasi
Sumber :
  • Facebook Murhali Barda

VIVAnews - Kepolisian telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus kekerasan dua pimpinan Huria Kristen Protestan (HKBP). Namun, hal ini malah dipertanyakan pengacara HKPB.

"Apakah mereka ini sudah ditangkap? Jika memang masih dalam pengejaran, apakah bisa langsung ditahan?" kata Saor Siagian dalam perbincangan dengan VIVAnews.com, Rabu, 15 September 2010.

Sebab, kata dia, bagaimana polisi bisa langsung menetapkan tersangka jika orang yang diduga sebagai pelaku belum ditangkap dan dimintai keterangan. "Ini aneh," kata Saor.

Tujuh Korban Tewas Kebakaran Toko Frame Mampang Jaksel Ditemukan Dalam Satu Ruangan

Terkhusus, ia mempertanyakan apakah pemeriksaan Ketua Dewan Pengurus Wilayah Front Pembela Islam (FPI) Bekasi, Murhali Barda, kemarin merupakan bagian dari penetapan tersangka itu? Informasinya masih sangat simpang siur, kata dia, "Kami minta kepolisian transparan." 

Selasa kemarin, Murhali berinisiatif mendatangi markas Polda Metro Jaya untuk mengklarifikasi berbagai tuduhan yang dialamatkan kepada laskar yang dipimpinnya. Berita selengkapnya klik di sini.

Saor merujuk ke peristiwa menggelikan sebelumnya, ketika kepolisian secepat kilat di hari yang sama terjadinya insiden penusukan itu, sudah langsung menyatakan kasus ini kriminal murni dan telah menangkap dua tersangka pelakunya.

Smartfren Bakal Rights Issue Rp 8,5 Triliun, Ini Jadwalnya

"Ternyata setelah diperiksa, dua orang itu tukang sayur," katanya lagi. "Kami hanya menuntut agar kasus ini diusut tuntas."

Pada Minggu pagi kemarin, 12 September 2010, Pendeta HKBP Pondok Timur Indah Bekasi Luspida Simanjuntak dan anggota Majelis HKBP Hasian Lumbantoruan diserang enam orang saat berjalan menuju gereja. Sang pendeta dihantam balok, sementara Hasian ditusuk hingga robek hatinya. (kd)

Identitas 7 Korban Tewas Kebakaran Toko Frame di Mampang Jaksel
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

135 Purnawirawan TNI-Polri Ajukan Amicus Curiae ke MK Terkait Sengketa Pilpres

Sebanyak 135 orang purnawirawan TNI-Polri mengajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai Amicus Curiae dalam sengketa Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024