- Facebook Munarman
VIVAnews - Ketua nonaktif DPW Front Pembela Islam (FPI) Bekasi Murhali Barda ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pondok Timur Indah Bekasi. Dia pun telah ditahan bersama sembilan tersangka lainnya.
Juru bicara FPI pusat, Munarman, menjelaskan bahwa FPI akan mengikuti proses hukum yang ada atas Murhali. "Kami akan sediakan bantuan hukum meski dia sudah dinonaktifkan dari jabatannya," kata Munarman saat dihubungi VIVAnews, Kamis 16 September 2010.
Murhali, kata dia, akan tetap jadi anggota aktif FPI sampai ada keputusan hukum tetap. Untuk bantuan pengacara, kata dia, FPI akan mengambil dari lembaga bantuan hukum. "Kami punya LBH," kata dia.
Sebelumnya, Munarman memaparkan penjelasan Murhadi kepada FPI terkait kasus kekerasan itu. Dalam penjelasannya, Murhali mengaku bahwa Minggu 12 September 2010 terjadi bentrok, bukan penghadangan.
Menurut Polres Metro Bekasi, Pendeta HKBP Luspida Simanjuntak dan Majelis gereja ini, Hasian Lumbantoruan Sihombing dihadang orang tak dikenal, Minggu pagi saat akan pergi beribadah. Tiba-tiba satu orang turun dari motor dan menusukkan pisau ke perut Hasian. Luspida pun kena pukul dalam insiden ini.
Klik di sini untuk kronologis versi kepolisian.