Rumah Kos Tanpa Izin akan Dibongkar

VIVAnews - Ribuan rumah kos yang tidak memiliki izin akan ditertibkan secara paksa. Selain berpontensi sebagai tempat prostitusi, rumah kos kerap disalahgunakan untuk penggunaan dan peredaran narkoba.

Di wilayah Jakarta Barat terdapat sekitar 4.500 tempat kos. Namun hanya 30 persennya yang miliki izin. Sementara di wilayah Jakarta Pusat 4.875 rumah kos tidak memiliki izin.

5 Cara Ampuh Melepaskan Diri dari Kecanduan Alkohol

Untuk wilayah Jakarta Utara, sedikitnya ada 500 rumah kos, dari data tersebut hampir keseluruhan tidak memiliki izin.
Rumah kos tersebut tersebar di wilayah Tanjung Priok, Pademangan, Penjaringan dan Kelapa Gading.

Kepala Suku Dinas Perumahan Jakarta Barat Muhamad Mamun mengatakan, sesuai Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 2693 tahun 1987, tentang Pedoman Pengaturan Perumahan Pemondokan, setiap rumah kos wajib memiliki izin.

Kebayakan para pemilik rumah kos khawatir harus mengeluarkan biaya yang besar untuk pengurusan izin rumah kos. Akibat hal ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengaku kewalahan terhadap pengawasan rumah kos.

Selain itu banyak rumah kos di Jakarta yang tidak membayar pajak retribusi. Sanksi pun tidak pernah diterpakan. Padahal dalam aturan, keterlambatan membayar pajak terkena sanksi 2 persen dari kewajiban pajak.

Mobil patroli polisi (FOTO ILUSTRASI)

Pelaku Jambret Tinggalkan Mobil Patroli Polisi yang Dia Bawa Kabur di Pinggir Jalan Lalu Kabur

Mobil patroli Polsek Setiabudi, yang berhasil dibawa kabur oleh pelaku jambret, yang beraksi di Jalan HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Jakarta Selatan, sudah diketemukan.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024