Kasus Transgender

Alterina Hofan Dituntut 5 Tahun Penjara

Terdakwa dugaan pemalsuan identitas Alter Hofman dan isteri
Sumber :
  • Antara/ Puspa Perwitasari

VIVAnews - Alterina Hofan, terdakwa kasus dugaan pemalsuan identitas kelamin, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 12 Oktober 2010. Kali ini sidang mendengarkan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan terdakwa Alterina Hofan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 266 ayat 1 KUH Pidana dan Pasal 266 ayat 2 KUHP," kata jaksa penuntut umum Sutikno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 12 Oktober 2010 malam. "Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun."

Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan JPU. Hal yang dianggap memberatkan adalah tidak adanya rasa penyesalan dari terdakwa. "Terdakwa juga menyangkal perbuatan pidana yang dilakukannya," kata Sutikno.

2 Mobil Harvey Moeis Disita Lagi, Kejagung Juga Usut soal Jet Pribadi

Adapun tentang faktor yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan dalam persidangan.

Alter diperkarakan atas laporan mertuanya ke polisi karena dinilai melakukan pemalsuan dokumen dan penipuan identitas kelamin sebelum menikahi Jane Deviyanti Hadipoespito, putri salah satu pendiri Universitas Bina Nusantara.

Orang tua Jane berkeberatan atas pernikahan Alter dan Jane antara lain karena mereka beranggapan bahwa Alter berjenis kelamin perempuan, bukan pria seperti yang diklaimnya. Hal itu didasarkan sejumlah alat bukti yang dipunyai keluarga Jane. Itulah dasarnya, mereka melaporkan Alter ke Polda Metro Jaya pada akhir 2009 lalu. (Laporan: Fina Dwiyurhami | kd)

Ibunda Angger Dimas Meninggal Dunia, Tamara Tyasmara Kenang Momen Kebersamaannya
Atalanta vs Liverpool

5 Fakta Menarik Atalanta Usai Pulangkan Liverpool di Liga Europa

Liverpool meraih kemenangan atas Atalanta dengan skor 1-0 dalam babak Perempat Final Liga Europa leg kedua di Stadion Gewiss pada Jumat dini hari tadi, 19 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024