VIVAnews - DKI Jakarta dipastikan akan menerapkan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP). Jalan berbayar ini tidak hanya berlaku untuk mobil tapi juga motor.
Berdasarkan dokumen yang didapat VIVAnews.com berupa draft Rancangan Peraturan Daerah DKI Jakarta tentang Manajemen Kebutuhan Lalulintas Melalui Pembatasan Kendaraan Bermotor, pelaksanaan ERP dikenakan bagi semua jenis kendaraan bermotor yang bukan angkutan umum.
Dalam rancangan aturan baru itu disebutkan, ERP adalah retribusi pengguna jalan yang dikenakan kepada setiap kendaraan bermotor yang melewati ruas suatu jalan tertentu di kawasan tertentu dan waktu tertentu yang pembayarannya dilakukan secara elektronik.
Dijelaskan juga dalam aturan itu, jenis kendaraan akan menentukan besarnya tarif jalan berbayar. Yakni kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang. Sepeda motor adalah kendaraan bermotor roda dua dengan atau tanpa kereta samping atau kendaraan roda tiga dengan atau tanpa rumah.
Ada empat lokasi jalan yang akan diubah menjadi jalan yang diberlakukan pembatasan lalulintas dengan berbayar.
Jalan itu adalah Jalan Thamrin, Jalan Sudirman, Jalan Rasuna Said, dan kawasan Kota Tua. Empat lokasi ini menjadi lokasi awal penerapan ERP. Namun, tidak menutup kemungkinan kawasan lain yang ditetapkan berdasarkan keputusan gubernur.
Kawasan jalan ini nantinya akan dievaluasi setiap tiga tahun sekali dan dapat ditinjau ulang peruntukannya.
Baca Juga:
Video Pelecehan Seks di Bus Transjakarta
Berbagai Bocoran Wikileaks yang Bikin Heboh
Wanita Tergemuk di Dunia 317 Kg
Kaya Raya dari Biskin Kecap Hingga Pasta Gigi