1 April, Truk Dilarang Masuk Tol di Jam Sibuk

Ilustrasi Jalan Tol Dalam Kota.
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Guna mengatasi kemacetan akibat gangguan kendaraan angkutan besar, Polda Metro Jaya akan memberlakukan pembatasan jam operasional angkutan jenis ini, seperti truk jenis tronton, trailer dan lainnya mulai 1 April 2011.

Pemberlakuan jam operasional angkutan berat pada jam sibuk ini masih menunggu payung hukum yang rencananya selesai pada akhir Januari.

"Peraturan akan belaku pada 1 April 2011. Akhir bulan ini aturan hukumnya sudah jadi," ujar Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Royke Lomuwa, Kamis 13 Januari 2011.

Menurut Royke, persiapan seperti pemasangan rambu sudah akan dilakukan setelah payung hukum selesai. Sehingga, pada bulan Febuari ini akan dilanjutkan dengan sosialisasi.

Saat pemberlakuan dilaksanakan, petugas di lapangan sudah diinstruksikan untuk menilang kendaraan yang melakukan pelanggaran karena masih beroperasi pada jam sibuk. "Kalau bulan Maret akan melakukan pelarangan dan sanksi teguran," ujarnya.

Pembatasan kendaraan berat ini diberlakukan karena dampak muatan akibat kendala kendaraan yang mengangkut muatan dalam jumlah besar berdampak sangat luas. Kendaraan bermuatan biasanya akan berjalan dengan pelan dan menghambatan lalulintas.

"Setiap hari ada saja truk yang mogok. Ini sangat menganggu lalulintas di jalan tol maupun non tol," ujarnya.

Nantinya, kendaraan besar ini tidak boleh beroperasi pada jam 05.00 sampai 09.00 WIB dan pada pukul 15.00 sampai 22.00 WIB. "Di luar itu tentu diperbolehkan," katanya.

Dengan pembatasan jam operasional kendaraan besar ini, diharapkan juga ada koordinasi dengan pihak terkait seperti Bea Cukai dan Pelindo, agar kegiatan bongkar muat ekspor dan impor tidak terganggu. (adi)

Ternyata Buah Delima Punya Manfaat untuk Sembuhkan Kanker, Benarkah?
Vaksinasi PMK bagi hewan ternak di Kota Tangerang

2.000 Hewan Ternak Dilakukan Vaksinasi Antisipasi Wabah PMK Secara Gratis

Wabah PMK atau Penyakit Mulut dan Kuku masih menjadi momok menakutkan bagi para peternak. Adanya hal ini, Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Tangerang terus memasifkan pem

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024