Sebulan 1.342 Pelanggaran Pelat Modifikasi

Razia di Suramadu
Sumber :
  • Surabaya Post/Kasiono

VIVAnews - Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya mengaku kesulitan melakukan penindakan terhadap penjual pelat nomor kendaraan tidak resmi. Di sisi lain, modifikasi pelat kendaraan sudah membudaya di masyarakat.

Tingkat pelanggaran pun setiap tahunnya meningkat. Tercatat, pada tahun 2011 untuk di bulan Januari, Polda Metro Jaya sudah memberikan tilang kepada 1.342 pelanggar ketentuan pemasangan pelat nomor kendaraan. Tahun lalu, jumlah pelanggaran mencapai 14.572 kasus.

"Memodifikasi pelat nomor kendaraan sudah membudaya bagi masyarakat kita, dengan alasan untuk bergaya," kata Kepala Satuan Penegakan Hukum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Yakub DK, Selasa, 8 Februari 2011.

Di sisi lain, petugas juga tidak bisa menindak penjual dan pembuat pelat modifikasi kendaraan bermotor. "Karena tidak ada undang-undang yang mengaturnya," ungkap Yakub.

Ia menuturkan, penjual-penjual pelat kendaraan ini seharusnya bisa ditertibkan dengan pengaturan izin usaha. "Tapi itu kewenangan pemerintah daerah, bukan kewenangan kami," ujarnya.

Namun, pihaknya akan terus melakukan penindakan kepada para pengemudi kendaraan berpelat modifikasi. "Pekan depan akan kita intensifkan untuk merazia kendaraan berpelat modifikasi," tegasnya.

Dia mengimbau agar para pemilik kendaraan hanya menggunakan pelat kendaraan terbitan Polri. "Jika pelat itu rusak, masyarakat diharuskan membuat pelat baru di kantor polisi," kata dia.

Peraturan mengenai pelat nomor kendaraan bermotor diatur dalam pasal 68 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal itu disebutkan bahwa kendaraan bermotor wajib memakai tanda nomor kendaraan bermotor yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.

Ada beberapa spesifikasi teknis penerbitan pelat kendaraan. Spesifikasi tersebut yaitu memenuhi aturan bentuk huruf, bentuk angka, jarak antar huruf, jarak antar angka, jarak antara huruf dengan angka, serta panjang dan lebar plat.

Sanksi kepada para pelanggar aturan ini, sebagai mana diatur dalam Pasal 280 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, yakni dikenai denda paling besar Rp 500 ribu atau kurungan dua bulan. (adi)

PKS Usung Imam Budi Hartono Jadi Bakal Calon Wali Kota Depok, Ahmad Syaikhu: Kinerjanya Bagus
ODGJ Ngamuk di Cengkareng, Mau Tikam Kakaknya

ODGJ Ngamuk di Cengkareng Mau Tikam Kakanya Sendiri, Ternyata Kabur dari Dinsos

Seorang pria berinisial A yang merupakan orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, mengamuk hingga nyaris menikam keluarganya sendiri. Untung

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024