Kampanye Hitam Warnai Pemilu Ulang Tangsel

Warga usai salurkan hak pilih di Pilkada Tangerang Selatan
Sumber :
  • Antara/ Lucky R

VIVAnews - Pengawas Pemilu Tangerang Selatan sudah menerima lebih dari sepuluh laporan terkait pelanggaran menjelang pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Tangerang Selatan.

Tarif Bus Transjakarta Rp3.500 Rute Kalideres-Bandara Soetta Berlaku 1 Mei 2024

"Mulai dari politik uang, keterlibatan pemerintah setempat yang mendukung salah satu calon, hingga kampanye hitam yang menyudutkan pasangan lain," ujar Ketua Panwaslu Tangsel, Sarono Budiharjo, kepada VIVAnews.com, Jumat 25 Februari 2011.

Dari sepuluh laporan, ada beberapa yang terpaksa tidak dilanjutkan karena minim bukti. Salah satunya laporan yang tidak dapat diproses adalah adanya dugaan pelanggaran pasangan calon yang tampil di televisi. "Sebenarnya itu tayangan tahun 2010, tapi ditayangkan ulang pada Januari 2011," ujarnya.

Tapi saat dikonfirmasi, stasiun televisi yang bersangkutan mengakui kalau tayangan itu disiarkan ulang atas inisiatif mereka sendiri. Tanpa ada unsur kesengajaan, atau permintaan dari pihak luar, seperti pasangan calon itu.

Meski demikian, Sarono mengaku tetap mengimbau kepada semua pasangan calon serta pihak terkait seperti lembaga pemerintahan, agar tidak ada pelanggaran dan menghindari timbulnya konflik.

"Semua pihak agar dapat menahan diri supaya pemungutan suara bisa  berjalan kondusif," ujarnya.

Panwaslu melihat pelanggaran dalam pemilu ini didominasi oleh kampanye hitam. Berupa spanduk dan selebaran gelap yang disebarkan kepada masyarakat pemilih. Dalam spanduk tersebut berisi tuduhan yang menyudutkan dan merugikan pasangan lain.

5 Common Cat Diseases, Everything You Need to Know

Pemilukada ulang Tangerang Selatan akan digelar pada Minggu 27 Februari 2011. Sebelumnya, dalam sidang putusan perkara Pemilukada Tangsel 10 Desember lalu, hakim Mahkamah Konstitusi memberikan waktu 90 hari bagi KPUD Tangsel untuk menggelar pemungutan suara ulang.

Pemungutan suara ulang dilakukan, karena ditemukan sejumlah kecurangan yang bersifat menyeluruh dalam proses Pemilukada lalu sehingga harus dilakukan pemungutan suara ulang.

Dirjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang

Kemnaker Menyatakan Kepada Pengusaha yang Telat Bayar THR akan Dikenai Denda 5 Persen

Kemnaker menyatakan bahwa pengusaha yang terlambat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja/buruh akan dikenai denda sebesar 5 persen.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024