Tersangka Narkoba Jaringan Pulau Jawa Dibekuk

Gelar Barang Bukti Narkoba
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Polres Jakarta Barat membongkar sindikat perdagangan narkoba jaringan Pulau Jawa. Dua tersangka yang bertugas sebagai kurir ditangkap.

"Narkoba jenis shabu yang berhasil diamankan seberat satu kilogram senilai Rp1,5 miliar," ujar Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat, Komisaris Polisi Yosi Runtukahu di Markas Polres Jakarta Barat Jalan S Parman, Jakarta, Senin 21 Maret 2011.

Pengungkapan kasus ini bermula saat polisi menggerebek satu rumah di Perumahan Vila Mas Garden, Blok A No. 18, Bekasi Utara pada 9 Maret 2011 lalu. Penggeledahan atas informasi warga yang melaporkan di lokasi itu kerap terjadi transaksi narkoba.

Dalam penggerebekan, petugas mengamankan seorang tersangka, Hendra Manik yang kedapatan memiliki 15 paket shabu seberat 1 kilogram. Paket itu akan dikirimkan kepada tersangka lainnya di Yogyakarta.

Petugas lalu mengejar Suhartono di Jalan Adi Sucipto, Yogyakarta saat bertransaksi. Ketika dilakukan penggeledahan di rumah tersangka di Kampung Sumuran, Wonosari Yogyakarta, ditemukan 5 gram shabu.

Kedua tersangka kini mendekam di ruang tahanan Polres Jakarta Barat. Keduanya dijerat pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Dari keterangan para tersangka, narkoba didapat dari seorang bandar berinisal B yang saat ini masih dikejar. B adalah jaringan bandar narkoba di Pulau Jawa. (umi)

OJK, MUI Agree to Strengthen Sharia Financial Service Sector
Ganjar Pranowo Hadiri Acara Halal bi Halal TPN di Posko Pemenangan

Ganjar Tegaskan Jadi Oposisi Mewakili Pribadi: Kalau Partai Akan Memutuskan Saat Rakernas

Ganjar mengaku dapat berbuat banyak jika berada di luar pemerintahan.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024