Istri Berkelamin Pria

Keluarga Icha Kian Menutup Diri

Rumah Fransisca Anastasya alias Icha alias Rahmat Sulistyo
Sumber :

VIVAnews - Setelah merebak kasus dugaan penipuan jenis kelamin dan pernikahan sejenis, keluarga Rahmat Sulistyo alias Fransisca Anastasya alias Icha menutup diri. Ayah Icha, Parijo, yang biasanya aktif di lingkungan kini tidak terlihat.

"Bapaknya itu merupakan salah satu tokoh kampung sini. Bapaknya juga menjadi Sekretaris di Musholla," kata tetangga Icha, Hendro, di sekitar kediaman Icha, Jalan Kenanga RT 12/RW 2 Nomor 88, Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa 5 April 2011.

Menurut Hendro, warga sekitar juga enggan berbicara banyak dengan sejumlah media terkait Icha yang di rumah biasa disapa Tyo. Warga agak sungkan mengingat ayah Icha merupakan salah satu tokoh masyarakat.

Keluarga Icha juga semakin tertutup dan jarang bersosialisasi setelah kasus ini ramai diberitakan. "Bisa dibayangkan, saya saja tetangganya kaget, apalagi keluarga. Pasti malu," ujar dia.

Meski mulai menutup diri dan jarang bergaul dengan masyarakat sekitar, keluarga Icha masih tinggal di kampung ini. Mereka tidak mengasingkan diri keluar dari kampung tempat Tyo lahir dan dibesarkan. "Bapaknya Tyo ada kok. Tadi pagi mengantar anaknya yang SMA ke sekolah," kata dia.

Tyo atau Icha merupakan anak pertama dari tiga bersaudara, yang semuanya laki-laki. Dua adiknya duduk di bangku SMA dn SMP.

Icha kini masih meringkuk di tahanan Polsek Jatiasih, Bekasi, setelah penyamarannya sebagai seorang wanita terungkap warga setempat. Icha dinikahi Muhammad Umar pada September 2010.

Setelah enam bulan, warga sekitar curiga dengan tingkah laku Icha yang menutupi kondisi tubuhnya dengan mengenakan jilbab. Warga pun menggerebek kediamannya. Akhirnya terungkap, Icha bukanlah seorang wanita melainkan pria tulen.

Selama enam bulan itu, Umar yang mata sebelah kananya mengalami kebutaan, tidak mengetahui istrinya adalah laki-laki. Icha sendiri mengaku sebagai seorang pramugari. Sedangkan Umar merupakan buruh pabrik. Penyidik menjerat Icha dengan Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan identitas dengan ancaman kurungan lima tahun penjara. (umi)

Elite PAN soal PKB-Nasdem Gabung Prabowo: Ini Masih Perubahan atau Keberlanjutan? 
Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali

Nasib 2 Debt Collector Ambil Paksa Mobil Polisi, Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Berita tentang nasib dua debt collector yang hendak mengambil paksa mobil Aiptu Fandri di parkiran salah satu pusat perbelanjaan di Kota Palembang jadi yang terpopuler.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024