Icha 'Istri Gadungan' Hadapi Tuntutan

Icha, Istri berkelamin pria
Sumber :
  • tvOne

VIVAnews - Sidang pengadilan kasus pemalsuan identitas dengan terdakwa Rahmat Sulistyo alias Fransiska Anastasya Octaviany alias Icha kembali berlangsung. Hari ini jaksa penuntut umum membacakan tuntutan. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Bekasi.

"Jadwalnya sekitar jam 11.00 WIB," kata kuasa hukum Icha, Naupal Al-Rasyid saat dihubungi VIVAnews.com.

Naupal mengatakan Icha sudah siap menghadapi tuntutan ini. Mantan 'istri' Muhammad Umar itu akan datang ke persidangan. Menurut Naupal, Icha tidak pantas mendapatkan hukuman berat atas tindak pidana pemalsuan identitas yang didakwakan padanya.

"Yang dipalsukan hanya KTP, KK dan Surat Keterangan dari Klinik. Itu tidak merugikan orang banyak. Hanya Icha pribadi dan keluarga serta kehormatan Umar dan keluarga. Tapi semuanya kan sudah memberikan maaf," ujar dia.

Oleh karena itu, Naupal meminta supaya jaksa mempertimbangan itu. Dia berharap Icha dituntut ringan. "Kalau bisa dibawah satu tahun tambahnya.  

Terbitnya Surat Nikah asli yang dipermasalahkan jaksa penuntut umum, kata Naupal, adalah bukan hanya kesalahan Icha. Tapi juga kesalahan Penghulu dan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jatiasih.

Polisi Bagi Takjil Gratis Tapi Tak Ada Pengendara Melintas, Netizen: Anda Berkumpul, Kami Putar Arah

"Benar jika Icha memalsukan identitas pribadinya. Tapi kan di sini masalahnya buku nikah tidak akan keluar, kalau penghulu dan KUA tidaklalai". "Mereka seharusnya dari awal membatalkan nikah Umar-Icha. Icha kan tidak punya surat izin orang tua dan formulir numpang nikah. Selain itu Icha juga mengurus syarat nikah semuanya pakai foto kopi. Bahaya itu kalau terus dibiarkan," kata dia lagi.

Naupal berpendapat, meskipun Icha telah memalsukan identitas, namun secara legal formal, objek pertanggungjawaban tetap ada pada KUA, lembaga yang mengeluarkan surat nikah secara sah. "Sampai keluarnya surat, tanggung jawab tetap ada pada pihak yang mengeluarkan," jelasnya.

Icha didakwa dengan pasal  263 ayat satu dan dua KUHP jo pasal 266 tentang menyuruh dan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (ren)

Laporan: Erik Hamzah | Bekasi

Pelek HSR Speedster

Pelek Baru untuk Mobil Kecil Ini Hadir dengan Beragam Warna

al ini memungkinkan para pemilik mobil kecil untuk mengekspresikan gaya dan kepribadian mereka.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024