Pengadilan Tolak Gugatan Warga Soal Rokok

Anti Rokok
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan hukum oleh masyarakat atau citizen lawsuit yang meminta pembatalan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2010, tentang Kawasan Dilarang Merokok.

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Ennid Hasanuddin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 19 Juli 2011. Majelis menilai perkara gugatan yang diajukan warga Jakarta tidak perlu dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
 
Majelis hakim sepakat dengan dalil eksepsi pemohon intervensi warga Jakarta yang diwakili Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau.

Berdasarkan eksepsi tersebut, gugatan ini dinilai tidak memenuhi syarat dan mekanisme pengajuan gugatan warga negara. Sebab, dalam tuntutannya justru meminta pembatalan Pergub 88/2010 yang kewenangan mengadilinya berada pada uji materi di Mahkamah Agung (MA).

"Pembatalan peraturan perundangan-undangan di bawah Undang-Undang merupakan kewenangan uji materi di Mahkamah Agung," jelas Ennid.

Sementara soal putusan hakim, Koordinator Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau, Azas Tigor Nainggolan mengatakan, putusan ini menguatkan hak masyarakat menerima udara bersih.

"Hidup ini harus diatur. Keberadaan Pergub ini melindungi warga Jakarta," tutur Tigor.

Menututnya, Peraturan Gubernur tersebut bukan melarang warga Jakarta merokok, melainkan mengatur di mana saja kawasan yang diperbolehkan untuk merokok. Adapun dalil gugatan dari penggugat yang menilai pembatasan merugikan bagi tempat hiburan, belum bisa dibuktikan.

"Dibuktikan dulu, jangan asal ngomong. Kompetensinya saja sudah tidak sesuai, saya pikir Pergub ini mengatur agar orang beretika," ujarnya.

Terkait hal ini, penggugat menyatakan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. "Kami akan banding," ujar kuasa hukum penggugat, Habibburokhman.

Menurut Habib, apabila hakim bisa memerintahkan pemegang kebijakan untuk membuat suatu peraturan, maka tidak menutup kemungkinan hakim juga bisa membatalkan peraturan perundang-undangan.

"Jika hakim bisa memerintahkan eksekutif dan legislatif membuat peraturan, maka hakim juga bisa memerintahkan pembatalan peraturan," tutur dia. (sj)

Terpilih Jadi Ketua SC BPD-SI, Dirut Bank Sumut Siap Berikan Kontribusi Positif Pertumbuhan Ekonomi
VIVA Militer: Tank tempur Israel di kota Rafah, Jalur Gaza selatan

Israel Bombardir Rafah, Peringatan AS Diabaikan

Pasukan Israel membombardir wilayah Rafah, pada Kamis, 9 Mei 2024 ketika Benjamin Netanyahu mengabaikan ancaman Presiden AS, Joe Biden untuk menahan pasokan senjata.

img_title
VIVA.co.id
10 Mei 2024