PNS DKI Dilarang Tambah Cuti Lebaran

Ilustrasi/Pegawai Negeri Sipil.
Sumber :
  • VIVAnews/Adri Irianto

VIVAnews - Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, menginstruksikan kepada seluruh jajarannya tidak mengambil cuti saat Lebaran 1432 Hijriah mendatang. Pasalnya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di ibu kota telah mendapatkan libur Lebaran selama sembilan hari.

Terkait hal ini, pada 5 September mendatang, usai libur Lebaran, akan dilakukan inspeksi di lingkungan pegawai Pemprov DKI Jakarta.

"Libur bersama sudah cukup panjang, karena ini sudah menjadi ketetapan pemerintah, tentu menjadi hak pegawai. Seluruh SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) diminta tidak memberikan cuti," kata Fauzi, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 22 Agustus 2011.

Kebijakan itu segera dituangkan dalam Instruksi Gubernur dalam waktu dekat ini. Hal ini dilakukan agar memaksimalkan pelayanan terhadap masyarakat.

"Kalau tambah cuti jadi lebih panjang lagi kan. Nah ini saya kira tidak bijak dan kita ingin melaksanakan tugas secara efektif dan efisien. Kareta itu saya batasi, cuti hendaknya tidak diambil berkaitan dengan Hari Raya Idul Fitri ini," tegasnya.

Foke berharap agar instruksinya tersebut dapat diikuti seluruh pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.  Adapun sanksi yang akan diberikan bagi PNS yang masih membandel dengan  melakukan pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD), dan teguran atau peringatan tertulis. Surat teguran tersebut akan berdampak dalam pengembangan karir.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Budi Hastuti, menjelaskan, pihaknya telah memberikan surat edaran kepada kepala SKPD di Jakarta. Namun saat ini akan di pertegas dengan instruksi gubernur. Bagi PNS di DKI yang hendak cuti pada 5 September agar ditunda. PNS DKI Jakarta sendiri mendapatkan jatah cuti sebanyak 12 hari, yang dipotong cuti bersama sebanyak enam hari.

Menurut dia, ada pengecualian bagi pegawai  yang memiliki alasan mendesak. Saat ini ada sebanyak 80.845 PNS di Jakarta, sesuai peraturan yang berlaku hanya boleh lima persen PNS yang cuti dari total PNS yang ada. (sj)

Polres Malang Bongkar Home Industry Sabu di Jatim
Wilayah kerja migas lepas pantai yang dikelola Medco Energi.

Medco Energi Resmi Divestasi Seluruh Sahamnya di Ophir Vietnam Block 12W B.V

PT Medco Energi Internasional Tbk (MedcoEnergi) mengumumkan penyelesaian divestasi seluruh kepemilikan sahamnya di Ophir Vietnam Block 12W B.V. (OVBV).

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024