Penyelenggara Antri BB Rusuh Terancam Bui

Antrian Blackberry di Pacific Place
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Imam Sugianto mengatakan saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap 10 saksi terkait kericuhan yang terjadi pada peluncuran ponsel BlackBerry Bellagio, Jumat kemarin, 26 November 2011.

Timnas Indonesia U-23 Pasti Raih Hasil Bagus, Main 9 Orang Saja Bisa Repotkan Qatar

Mereka yang diperiksa adalah pihak penyelenggara, petugas keamanan, dan pihak RIM yang saat itu berada di lokasi.

Penyelenggara peluncuran yang digelar di Pacific Place, Sudirman Central Business District, Jakarta Selatan itu, terancam pasal 360 KUHP.

Harga Emas Hari Ini 18 April 2024: Antam Tembus Rekor Termahal, Global Naik

"Kami menerapkan pasal 360 KUHP tentang kelalaian," kata Imam Sugianto dalam perbincangan dengan VIVAnews.com, Sabtu 26 November 2011.

Bunyi pasal 360 KUHP itu adalah: “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun”.

Mau Beli Toyota Rush GR Sport, Segini Cicilannya per Bulan

Meskipun mengaku belum menetapkan tersangka dalam kasus ini, tapi Imam menilai pihak penyelenggara lalai karena kegiatan itu mengakibatkan jatuhnya banyak korban.

"Panitia tidak mempersiapkan secara maksimal. Mereka mengajukan izin hanya untuk eksibisi bukan keramaian. Juga tidak menyebutkan kalau mereka akan menjual murah dengan diskon 50 persen," ucapnya.

Imam menjelaskan, berdasarkan keterangan yang diperoleh Kapolsek Kebayoran Baru Komisaris Hando, karena izin yang dia terima hanya pemberitahuan panitia akan menggelar eksibisi, polisi menganggap tidak perlu ada pengamanan khusus untuk acara itu. (kd)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya