Rumah Cantik Menteng

"Banyak Tak Paham Rumah Cantik Cagar Budaya"

Rumah di kawasan Menteng
Sumber :
  • bagusminds.wordpress.com

VIVAnews -  Kepala Suku Dinas Kebudayaan Jakarta Pusat, Dewi Susanti, menyayangkan sikap pemilik rumah di kawasan Menteng yang tidak paham nilai sejarah bangunan di kawasan itu. Ratusan rumah di Menteng masuk cagar budaya kelas C karena kebanyakan masih menggunakan arsitektur asli zaman kolonial Belanda.

Saat ini masih banyak pemilik rumah yang tidak mengerti pemanfaatan rumah tersebut jika dirawat sesuai aslinya. "Akibatnya hanya dihitung secara ekonomis. Karena tanahnya mahal sedang bangunan rumahnya tidak dinilai," kata Dewi Susanti di Jakarta, Rabu, 30 November 2011.

Diakui  Dewi, keterbatasan dana membuat Pemkot belum bisa memberikan subsidi untuk membantu para pemilik rumah merawat dan memanfaatkan rumahnya. Saat ini Pemkot hanya mengimbau agar masing-masing pemilik  proaktif mengusahakan sendiri perawatan dan pemanfaatan gedung tersebut sebagai cagar budaya.

"Masing-masing rumah sebenarnya bisa dijadikan tempat wisata untuk melihat sejarahnya, keasriannya," ungkapnya.

Anak Dipukul Temannya? Ini Saran Psikolog untuk Orangtua

Rumah Cantik Menteng

(Rumah Cantik yang kini jadi buruk rupa)

Alyssa Soebandono Unggah Foto Anak Ketiga yang Baru Lahir dan Ungkap Namanya

Akan tetapi Dewi menolak menjawab tindakan apa yang dilakukan terhadap kerusakan Rumah Cantik ini. Dikatakan olehnya, pemerintah juga tidak bisa banyak intervensi dalam proses jual beli aset pribadi ini. Pasalnya, setiap rumah yang dikategorikan sebagai bangunan cagar budaya tetap boleh diperjualbelikan. Walau proses jual beli harus diawasi oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI.

Begitu pula pemilik baru harus mengikuti aturan sesuai Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1999 tentang Pelestarian Pemanfaatan Lingkungan dan Bangunan Cagar Budaya. "Di antaranya ketentuan mana saja yang bisa dirubah. Kalau masuk kategori A yang tidak boleh diubah sama sekali, masuk kategori B hanya boleh diubah sebagian. Kategori C, boleh diubah terserah pemiliknya," tuturnya.

Prosedur perubahan ini pun cukup sederhana. Pemilik rumah sebelum mengajukan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) harus mendapatkan rekomendasi dari Tim Sidang Pemugaran, tim independen yang bertanggung jawab penuh terhadap Gubernur terkait pemugaran bangunan cagar budaya. "IMB-nya tak akan keluar kalau rekomendasi tim tidak ada," jelasnya.

Selain rumah cantik ini, di kawasan Menteng seperti Jalan Teuku Umar, Jalan Ki Mangunsarkoro, Jalan Teuku Cik Ditiro, Jalan Lembang, Jalan Surabaya dan Sindanglaya, juga banyak terdapat rumah-rumah peninggalan arsitektur zaman Belanda. Sebagian terawat, sebagian tidak, dan sebagian sudah berganti rupa menjadi rumah modern. Di beberapa titik juga terlihat reruntuhan rumah lama yang tadinya mau dipugar tetapi malah disegel.

"Terkait rumah cagar budaya, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan juga bekerja sama dengan Dinas Tata Ruang DKI dan Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan (P2B). Penyegelan itu termasuk hukuman yang dikerjakan P2B," kata dia.

Terkait masalah pajak yang tinggi, Dewi melanjutkan, pemilik bisa mengajukan keringanan pajak. "Potongan pajaknya bisa sampai 40 persen. Syaratnya terlihat dilestarikan," tandasnya.

Daud Kim, YouTuber Asal Korea Selatan Ini Gigih Membangun Masjid di Incheon

Diduga Tak Transparan Dana Sumbangan Masjid Daegu, Daud Kim Siap Dihukum Jika Terbukti Salah

Baru-baru ini muncul laporan adanya tindakan tidak transparan yang dilakukan Daud Kim terkait dengan pengumpulan donasi pembangunan masjid di Daegu Korea Selatan.

img_title
VIVA.co.id
22 April 2024