Rumah Cantik Harus Dibangun Seperti Semula

Rumah Cantik Menteng
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVAnews - Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) DKI Jakarta menegaskan Rumah Cantik  di Jalan Cik Dik Tiro Nomor 62 yang kini porak poranda harus dikembalikan seperti semula.

"Mengingat bangunan ini merupakan salah satu cagar budaya yang masuk dalam kategori C, jadi bisa dibongkar tapi harus disesuaikan dengan lingkungan sekitar," kata Kasie Pengawasan Suku Dinas P2B Jakarta Pusat, Deddy Widaryaman, di Kantor Dinas P2B DKI Jakarta, Jalan Taman Jati Baru, Kamis, 1 Desember 2011.

Deddy mengaku, pihaknya hingga kini belum mengetahui siapa pemilik rumah yang terletak tepat di pojokan jalan antara Jalan Teuku Cik Ditiro dan Jalan Ki Mangun Sarkoro, Menteng, Jakarta Pusat, atau biasa disebut rumah cantik ini.

Meski begitu, dia menjelaskan pembongkaran rumah ini sebenarnya sudah dihentikan sekitar delapan bulan yang lalu lantaran tidak memiliki izin pemugaran.

"Pemiliknya belum diketahui karena belum ada pengajuan izin itu. Biasanya kan diketahui pemiliknya siapa saat mengajukan izin," ungkapnya.

Biadab! Israel Eksekusi Anak Palestina Beramai-ramai dari Usia 4-16 Tahun

Rumah di kawasan Menteng
(Rumah Cantik sebelum dibongkar)

Pembongkaran bangunan ini dihentikan setelah dilakukan penertiban Sudin P2B Jakarta Pusat dan diterbitkan Surat Perintah Penghentian Pengerjaan Pembangunan (SP4) pada tanggal 28 Februari 2011.

Selanjutnya, pada tanggal 1 Maret 2011, bangunan ini akhirnya disegel dan tidak lagi tampak pengerjaan di sekitarnya.

Saat melakukan penertiban di rumah tersebut, kata Deddy, pihaknya bertemu dengan penanggung jawab proyek bernama Wiwid Kurniyanto, yang sepakat menghentikan pengerjaan sampai izin dikeluarkan.

"Jika izin sudah diajukan dan dikeluarkan, maka nanti pemilik akan diarahkan untuk mengembalikan bangunan sesuai dengan bentuk semula," kata dia.

Dia mengungkapkan pemilik rumah cantik tidak perlu khawatir jika ternyata bangunannya sudah terlanjur dibongkar, karena pihaknya memiliki gambar bentuk rumah di kawasan Menteng. Kemudian, apabila rumah tersebut dibangun tidak sesuai dengan bentuk yang seharusnya maka pembangunan harus diulang lagi.

"Pokoknya harus sesuai dengan lingkungan sekitar dan bentuk aslinya. Jadi, kalau sudah dibangun tapi tidak sesuai, risikonya harus  disesuaikan lagi," ujarnya. (umi)

Kasus Pemalsuan Surat Lahan, Gubernur Kepri Sebut Bisa Diselesaikan dengan Musyawarah
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, dalam acara pemusnahan 11 jenis komoditi impor ilegal dengan nilai pabean mencapai Rp 9,33 miliar, di wilayah Citereup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis, 28 Maret 2024.

Zulhas Enggan Revisi Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri: Bayar Pajak Dong!

Zulhas menegaskan, barang-barang impor memang seharusnya dikenakan pajak saat masuk ke dalam negeri.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024