- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ricuhnya penjulan Blackberry di Pacific Place pada 25 November 2011 lalu. Salah satu tersangka itu adalah Presiden Direktur Research In Motion (RIM) BlackBerry Indonesia, Andy.
"Andy atau Andrew yang ditetapkan sebagai tersangka kemarin merupakan Presdir RIM untuk Indonesia," ungkap Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Imam Sugianto di Jakarta, Minggu4 Desember 2011.
Empat tersangka dalam kasus ricuh BlackBerry adalah E, dari panitia acara, M dari Pacific Place, dan dua orang dari perwakilan RIM, yaitu TB dan Andy. Andy sendiri diketahui merupakan warga negara asing. Meski demikian kepolisian tidak melakukan langkah deportasi karena yang bersangkutan hanya dikenakan pasal tentang kelalaian.
"Semua tersangka, tidak ada yang dilakukan penahanan karena ancaman pidananya dibawah 5 tahun penjara. Keempaatnya dikenakan pasal 360 KUHP dengan ancaman pidana 9 bulan penjara," kata Imam.
Selain itu juga, para tersangka, lanjut Imam bersikap kooperatif terhadap penyidik dan bersinergis, sehingga hanya dikenakan wajib lapor saja. Sebelumnya, akibat acara tersebut, Kapolsek beserta Kepala Unit Intel Kebayoran Baru dicopot dari jabatannya. Keduanya juga dianggap lalai dalam mengeluarkan izin serta tidak teliti untuk memberikan izin. (sj)