Kasus Perkosaan, Pendapatan Sopir M-26 Anjlok

Antrian angkot dan bis umum di Terminal Kampung Melayu
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Kasus perkosaan dalam Angkot M-26 jurusan Kampung Melayu - Bekasi, di Depok, Jawa Barat, berdampak pada pendapatan sopir Mikrolet jurusan itu. Pada malam hari, penurunan penumpang bahkan mencapai 50 persen.

"Biasanya dari jam 20.00 sampai 23.00 WIB, kita dapat Rp50 ribu, tapi setelah ada kejadian itu cuma dapat Rp25 ribu," ujar Dery Permana, salah satu sopir angkot M-26 saat ditemui VIVAnews.com, di terminal Kampung Melayu, Jakarta, Jumat, 16 Desember 2011.

Tidak hanya Dery, banyak sopir berharap pelaku pemerkosaan di dalam angkutan M-26 segera ditangkap. Karena masyarakat khawatir dan takut naik angkot. Mereka merasa sejak dua hari lalu, penghasilannya turun terus.

Sopir juga berharap selalu ada patroli polisi pada malam hari, agar penumpang dan sopir merasa aman. "Sopir merasa aman, dan penumpang juga tidak takut," ujar Dery.

Sopir lain bernama Mulyadi juga meminta polisi segera menangkap pelakunya. Tapi dia masih belum yakin angkot yang digunakan untuk kejahatan perkosaan itu adalah trayek M-26 jurusan Kampung Melayu- Bekasi.

"Apa benar angkotnya M-26. Angkot nomor 26 itu bukan hanya yang di Kampung Melayu saja. Di Rawamangun juga ada," ujarnya.

Mulyadi yang sudah menjadi sopir angkot sejak tahun 1983 ini merasa heran karena angkot M-26 bisa sampai di Depok. Bila sudah ditangkap, polisi harus menjelaskan siapa pelakunya dan dari trayek mana.

Sementera itu, guna membantu penyelidikan polisi, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, akan ikut mengumpulkan informasi mengenai status sopir angkot yang melakukan tindakan kejahatan di Depok.

"Kami akan minta informasinya apakah itu sopir tembak atau sopir asli. Kalau salah tentu ada hukuman," kata Pristono.

Ditambahkan Pristono, sesuai dengan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara angkutan umum dapat dikenai sanksi administrasi. Bahkan pencabutan izin operasional bisa dilakukan jika angkutan umum itu menjadi tempat kejahatan dan dikendarai sopir tembak.

"Karena berdasarkan undang-undang, penumpang adalah tanggung jawab pemilik angkutan umum," katanya.

Peristiwa perampokan dan perkosaan terhadap seorang wanita di Depok, Jawa Barat, terjadi pada Rabu, 14 Desember 2011 pagi. Korban bernisial RS, mengaku digagahi di dalam angkot M-26 jurusan Kampung Melayi - Bekasi. Pelaku juga melukainya dengan senjata tajam.

Tidak hanya melakukan tindakan asusila, pelaku juga menggasak anting emas dan uang belanja sayuran Rp500 ribu milik korban. Dalam keadaan tak berdaya, RS kemudian dibuang di kawasan Cikeas, Bogor, Jawa Barat.

Dengan menumpang ojek, korban lalu pulang ke rumah dan langsung melaporkan kejadian ini ke polisi. Akibat kejadian itu, hingga kini RS masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri.

SKK Migas: Komersialisasi Migas Harus Prioritaskan Kebutuhan Dalam Negeri
Ilustrasi tagian listrik PLN membengkak.

Tarif Listrik April-Juni 2024 Diputuskan Tidak Naik

Kebijakan tidak menaikan tarif listrik pada April-Juni 2024 merupakan upaya pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024