Modus Baru Narkoba Napi Cipinang, Lilin Merah

Pengungkapan Jaringan Narkoba
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Sabu seberat 200 gram ditemukan di Lapas Narkotika Cipinang, Jakarta Timur. Barang haram itu dikemas dalam sebuah lilin merah yang disembunyikan di dalam DVD player.

Menurut Kalapas Narkotika Cipinang, Edi Kurniadi, barang tersebut ditemukan petugas Lapas menjelang tengah malam, Selasa malam dari tangan narapidana atas naman Siang An, 37 dan Rahmat Hidayat alias Acong, 33.

Arus Balik Lebaran, Baru 27 Persen Kendaraan Pribadi Kembali dari Sumatera ke Jawa

"Pada pukul 23.30 WIB, Acong meminta tolong kepada sipir yang berjaga, Geri, untuk menitipkan DVD player kepada keluarganya," ujar Edi di Jakarta, tadi malam.

Setelah menerima DVD tersebut, petugas curiga, karena ada sesuatu yang berbunyi dari dalam player itu. "Petugas coba bongkar, dan ketika dibuka terdapat lilin merah yang di dalamnya terdapat sabu kristal dan bubuk yang dikemas dalam tiga bungkus seberat 200 gram," kata dia.

Acong kemudian mengaku kalau barang tersebut milik Siang An yang berada dalam satu kamar dengannya di paviliun A nomor 310. Dari tangan Acong dan Siang An, petugas juga menemukan sembilan unit handphone yang diduga digunakan untuk memesan barang tersebut.

Siang An yang divonis 20 tahun karena kedapatan membawa inex seberat 500 gram ini mengaku sabu itu dikeluarkan dari lapas untuk dikembalikan ke penjual karena tidak sesuai dengan pesananya. "100 gramnya saya beli 75 juta, karena barang tidak sesuai pesanan saya kembalikan ke penjual," ucap Siang An.

Siang mengungkapkan barang tersebut sengaja dimasukkan ke dalam lapas melalui lilin berwarna merah yang biasa digunakan untuk merayakan Tahun Baru Imlek. "Dimasukkan ke dalam lilin agar tidak ketahuan oleh petugas," kata Siang An yang baru menjalani masa tahanan selama satu tahun.

Menanggapi masuknya barang haram tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Provinsi DKI Jakarta, Taswem Tareb, membantah bila dikatakan pihaknya kecolongan. "Ini masih bisa ditolelir, barang masuk melalui lilin yang biasa digunakan untuk hari raya keagamaan," ujar Taswem.

Namun, ia mengatakan, seandainya ada keterlibatan petugas lapas, dirinya tidak segan-segan memberikan sanksi yang berat, termasuk memecat. "Kalau ada petugas terlibat, sudah jelas hukumannya dikeluarkan," ucapnya.

Antrean Kendaraan Mengular hingga Keluar Pelabuhan Bakauheni

Puncak Arus Balik Lebaran, Antrean Kendaraan Mengular hingga Keluar Pelabuhan Bakauheni

Puncak Arus Balik, Antrean Kendaraan Mengular Hingga Keluar Pelabuhan Bakauheni sejauh 1 Km.

img_title
VIVA.co.id
14 April 2024