Tragedi Xenia Maut

Sopir Maut Bisa Dikenai Pasal Pembunuhan

Afriyani Susanti, pengemudi Daihatsu Xenia maut
Sumber :
  • apa kabar indonesia-tvOne

VIVAnews - Tuduhan berlapis telah digunakan polisi pada sopir Daihatsu Xenia B 2479 XI, Afriyani Susanti: menyetir tanpa STNK dan SIM, merusak fasilitas umum, dan menghilangkan nyawa 9 orang dalam kecelakaan maut di kawasan sekitar Tugu Tani, Jakarta Pusat.

Dia dijerat pasal berlapis terkait Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp12 juta membayangi masa depan perempuan 29 tahun itu.

Hanya itu? Tidak. Polisi sedang mempelajari kemungkinan ia dijerat pasal pembunuhan. "Harus dibicarakan dengan jaksa untuk terapan pasal ini (pembunuhan)," ujar Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Untung S Rajab di Jakarta, 25 Januari 2012.

Polisi, dia menambahkan, juga masih harus menyelesaikan penyidikan lebih lanjut. "Ini kan masih proses penyidikan," ujar Untung.

Menurut Kapolda, ada tiga sebab pasal pembunuhan bisa diterapkan. Pertama, karena kesalahannya orang bisa meninggal dunia, yang kedua karena niatnya memang ingin membunuh dan ketiga, merencanakan pembunuhan. "Ini beda ancaman hukumannya," terang dia.

Dari ketiga poin tersebut, Kapolda mengaku belum bisa menyatakan apakah tindakan Afriyanti bisa dijerat dengan pasal pembunuhan. "Belum, ini kan masih penyidikan, kesimpulan itu nanti setelah diperiksa semua, setelah itu kita analisis, yakinkan penyidik, nanti diuji lagi oleh jaksa penutut umum," kata Untung.

Sebelumnya, ancaman hukuman enam tahun pidana tak memuaskan pihak korban. Salah satunya, Mulyadi Hamdan, ayah almarhum Ari alias Buhari (17). Ia menegaskan, dia dan keluarga sama sekali tidak dapat memaafkan pengemudi Xenia yang menewaskan anaknya.

Menurut Mulyadi, walaupun keluarga sang penabrak, Afriyani Susanti, datang ke rumahnya dengan seribu maaf, permintaan maaf tidak akan mereka beri.

"Saya sama sekali tidak akan memaafkan. Tidak terima sebelum dia dihukum mati atau [penjara] seumur hidup," kata Mulyadi saat ditemui di rumahnya di kawasan Johar Baru, Tanah Tinggi, Jakarta Pusat, Selasa 24 Januari 2012.

Begitu pula jika, keluarga pelaku mendatangi rumahnya dan memohonkan maaf. Dia tetap teguh dalam pendirian.

"Keluarga tersangka mau datang silakan, saya tidak ada urusan. Urusan saya adalah sama anaknya," terang Mulyadi.

Dia pun mempersilakan pelaku dan keluarga bermain-main dalam proses persidangan, sehingga pada akhirnya dapat memperingan hukuman.

Namun Mulyadi secara terang-terangan akan menunggu untuk memastikan hukuman setimpal bagi wanita bertubuh tambun itu. Jika tidak, maka dia menegaskan akan membalas kematian anaknya.

"Hakim memvonis 6-7 tahun silakan, saya yang tunggu kebebasan dia. Saya nggak main-main, nggak ikhlas. Anda semua jadi bukti ucapan saya," ancam Mulyadi. (umi)

Organisasi Liga Muslim Dunia Ucapkan Selamat ke Prabowo: Semoga RI Makin Maju
VIVA Militer Letkol Inf Ardiansyah alias Raja Aibon Kogila

Rekam Jejak Luar Biasa Raja Aibon Kogila 821 Hari Jadi Komandan Pasukan Tengkorak Kostrad TNI

Dari hidupkan kota mati di sarang OPM hingga sejahterakan prajurit.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024