Kecelakaan Xenia Maut

Afriyani Belum Bisa Minta Maaf Langsung

Afriyani Susanti, pengemudi Daihatsu Xenia maut
Sumber :
  • tvOne

VIVAnews - Keluarga korban dan masyarakat menuntut agar sopir Daihatsu Xenia B 2479 XI , Afriyani Susanti, meminta maaf secara langsung, tidak diwakili keluarga maupun kuasa hukum.

Siswa SMP Dibacok dan Dibegal Saat Pulang Sekolah Sendirian

Namun Polisi menilai sampai saat ini wanita berbadan tambun tersebut belum bisa dihadirkan karena masih menjalani proses penyidikan.

"Nantilah, ada waktunya nanti ia kami hadirkan, harap bersabar," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Jakarta, Jumat 27 Januari 2012.

Dia mengatakan, Afriyani baru bisa dihadirkan bila proses penyidikan terhadap tersangka kecelakaan maut yang menewaskan sembilan orang di Jalan Ridwan Rais, Jakarta Pusat ini telah selesai.

"Penyidik masih membutuhkan dia untuk pemeriksaan, kalau sudah selesai, baru (dihadirkan)," ujar Rikwanto.

Menurutnya sampai kemarin saja pemeriksaan terhadap Afriyani berlangsung cukup lama. "Pemeriksaan terhadap AS berlangsung maraton, bahkan diperiksa sampai belasan jam," katanya.

Salah satu keluarga korban, Mulyadi Hamdan, menegaskan dia dan keluarga sama sekali tidak dapat memaafkan pengemudi Xenia yang menewaskan anaknya, Ari alias Buhari, 17.

Setuju Pembatasan Impor Barang Jadi Elektronik

Menurut Mulyadi, walaupun keluarga sang penabrak, Afriyani Susanti, datang ke rumahnya dengan seribu maaf, permintaan maaf tidak akan mereka beri.

"Saya sama sekali tidak akan memaafkan. Tidak terima sebelum dia dihukum mati atau [penjara] seumur hidup," kata Mulyadi.

Begitu pula jika, keluarga pelaku mendatangi rumahnya dan memohonkan maaf. Dia tetap teguh dalam pendirian.

"Keluarga tersangka mau datang silakan, saya tidak ada urusan. Urusan saya adalah sama anaknya," terang Mulyadi.

Dia pun mempersilakan pelaku dan keluarga bermain-main dalam proses persidangan, sehingga pada akhirnya dapat memperingan hukuman.

Namun Mulyadi secara terang-terangan akan menunggu untuk memastikan hukuman setimpal bagi wanita 29 tahun itu. Jika tidak, maka dia mengaku akan membalas kematian anaknya.

"Hakim memvonis 6-7 tahun silakan, saya yang tunggu kebebasan dia. Saya tidak main-main, tak ikhlas. Anda semua jadi bukti ucapan saya," ancam Mulyadi. (eh)

Komjak Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Emas di Kejaksaan
Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jalani Sidang Perdana

Eks Sespri Sekjen Ungkap BAP KPK Bocor ke Pejabat Kementan

Mantan Sespri Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan), Merdian Tri Hadi mengatakan bahwa berkas berita acara pemeriksaan (BAP) milik KPK terkait kasus dugaan

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024