Alasan Polisi Jerat Afriyani Pasal Pembunuhan

Afriyani Susanti, pengemudi Daihatsu Xenia maut
Sumber :
  • apa kabar indonesia-tvOne

VIVAnews - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, menjelaskan alasan pihaknya menerapkan pasal 338 KUHP kepada tersangka kecelakaan maut mobil Daihatsu Xenia, Afriyani Susanti, 29.

Menurut Rikwanto, penerapan pasal pembunuhan itu memang menuai pro dan kontra di kalangan ahli hukum, sebab kasus tersebut hanyalah kecelakaan murni.

3.37 Mln Hectares Palm Plantation Inside Forest Area, KLHK Identifies

Tetapi, ada juga pihak yang menyatakan bahwa tersangka bisa saja bermaksud membunuh jika dilihat dari saat-saat sebelum kecelakaan terjadi.

"Sebelum terjadi kecelakaan, mungkin ada kesengajaan. Dalam hal ini yang kita gali berdasarkan analisis tempat kejadian perkara. Kemudian dikaitkan keterangan saksi yang cukup banyak, keterangan ahli transportasi, keterangan ahli hukum dan ahli kesehatan," ujar Rikwanto di Jakarta, Rabu 1 Februari 2012

Dia mengatakan, berdasarkan gelar perkara yang dilakukan berulang-ulang, sudah diperkirakan bisa diterapkannya pasal 338 tersebut.  Hal itu juga sudah dikoordinasikan dengan jaksa.

Rikwanto mencontohkan, beberapa waktu lalu ada kasus yang mirip dengan kecelakaan yang terjadi di Jalan MI Ridwan Rais, Jakarta Pusat itu, yakni kasus kecelakaan maut Metromini jurusan Senen-Tanjung Priok pada  Maret 1994 lalu.

Saat itu, sopir yang bernama Marojohan Silitonga alias Ramses Silitonga mengemudikan bus yang dipenuhi penumpang dengan ugal-ugalan setelah menenggak minuman anggur. Akibatnya, saat melintas Jalan Perintis Kemerdekaan, busnya slip dan tercebur ke Kali Sunter.

Sebanyak 32 orang tewas dan 13 terluka pada kecelakaan itu. Pihak kepolisian dan Jaksa Penuntut Umum menjerat Ramses dengan pasal 338 KUHP. Kemudian Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Ramses.

Selain kecelakaan Metro Mini di Kali Sunter ini, lanjut Rikwanto, penerapan pasal ini juga pernah dilakukan pada kecelakaan maut bus Sumber Kencono W 6221 FU di Jalan Raya Klaten Solo, September 2005 silam.

Saat itu, Pangat, pengemudi bus maut itu terbukti dengan sengaja menghilangkan nyawa pengemudi sepeda motor AD 2653 MC dan penumpang yang dibonceng sepeda motor saat mengemudikan busnya dengan kecepatan tinggi. Pengadilan Negeri Klaten saat itu menjatuhkan hukuman penjara lima tahun kepada Pangat.

Dia menjelaskan, kecelakaan tidak hanya di lihat dari kejadian di lokasi tersebut, tapi ada faktor lain. Misalnya, peristiwa apa yang terjadi sebelum kejadian. Rikawanto memberi contoh, pada waktu Afriyani pulang dari Stadium, sudah diingatkan oleh temannya untuk naik taksi. tetapi dia tetap memilih menyetir mobil. "Hal itu kan yang bisa dikatakan faktor kesengajaan," jelas Rikwanto.

Selain itu, jumlah korban yang banyak juga menjadi salah satu variabel. Namun hal tersebut tetap harus merujuk penyidikan dan penyelidikan kasus itu sendiri.

Catherine Wilson

Catherine Wilson Tuntut Nafkah Rp100 Juta Per Bulan, Idham Masse Ungkap Hal Mengejutkan

Kata Catherine Wilson, suaminya sempat janji untuk menafkahinya Rp100 juta per bulan. Hal tersebut sudah tertuang di perjanjian pranikah Idham Masse dan Chatherine

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024