Polda Tangkap Pelaku Bentrok Bekasi

Mobil dibakar dalam bentrokan di Bekasi
Sumber :
  • VIVAnews/Erik Hamzah

VIVAnews - Polda Metro Jaya menangkap empat pelaku pengeroyokan yang menyebabkan dua orang tewas dalam bentrok antara warga Rawa Bambu, Medan Satria, Kota Bekasi dengan kelompok Ambon. Pelaku penggugah video penganiayaan juga sudah berhasil ditangkap.

Empat pelaku tersebut yakni, STA, MS, MF dan IR. Peran dari masing-masing pelaku antara lain, memukul korban dengan menggunakan clurit, membacok kepala dan bagian tubuh korban lainnya. Sementara EK merekam kejadian penganiayaan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto menjelaskan, pada tanggal 20 Maret 2012 sekitar pukul 09.00 WIB warga sekitar melakukan sweeping kepada suku Ambon yang tinggal di perumahan Tytan Indah. Lalu dua orang kebetulan lewat yang diduga dari suku Ambon.
 
Dua korban tersebut bernama Laode Amsir Jhoni David Situmorang yang bukan orang dari suku Ambon maupun kelompok John Kei, melainkan warga biasa.

"Para tersangka langsung meneriaki korban, karena korban takut diteriaki maling, maka korban melarikan diri," kata Rikwanto, Rabu 28 Maret 2012.

Usaha korban untuk melarikan diri gagal. Akhirnya korban tertangkap dan masyarakat sekitar langsung membabibuta menghakimi korban dengan menggunakan kayu, clurit dan golok hingga tewas.

Empat pelaku dikenakan pasal 170 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana diatas 5 tahun penjara. Tetapi untuk tersangka EK, penggugah video penganiayaan dikenakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27 ayat (1) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara enam tahun. (eh)

Aktor Park Sung Hoon Minta Maaf ke Penonton Atas Karakter Jahatnya di Queen Of Tears
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Pegawai Kementerian ESDM

Pegawai ESDM tersebut diperiksa sebagai saksi.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024