Bingung Usai Tak Sengaja Curi Pistol Polisi

Dua pelaku pencuri pistol polisi
Sumber :

VIVAnews - Kepolisian Resor Kota Bekasi, Jawa Barat, menangkap dua pemuda pengangguran yang mencuri tas berisi senjata api dan tiga telepon genggam milik petugas anggota Sabhara Polda Metro Jaya. Keduanya ditangkap di Kampung Jati, Desa Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Kedua tersangka bernama Pambudi (27) dan Tedi Purwanto (26). Keduanya kini mendekam dalam tahanan di Mapolresta Kota Bekasi.

Kondisi Mengenaskan 5 Korban Kebakaran Toko Frame Mampang Jakarta Selatan

Saat ditangkap, petugas mengamankan barang bukti sepucuk senjata api jenis revolver dan 15 butir peluru, serta sepeda motor Yamaha Mio milik pelaku yang digunakan saat beraksi.

Menurut Kasatreskrim Polresta Kota Bekasi, Komisaris Taufik Hidayat, tersangka dibekuk setelah telepon genggam yang dicurinya dilacak.
 
Pambudi dan Tedi Purwanto, melakukan pencurian di rumah kontrakan, di Kampung Duaratus, Margajaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi, pada 18 Februari 2012, sekitar pukul 03.00 WIB.

Di kontrakan, Briptu Asyar Pranata (26), anggota Sabhara Polda Metro Jaya sedang tertidur di kontrakan temannya. Saat itu tas milik Asyar yang berisi senjata api digantung di dinding tembok lantai dua di sebuah rumah kontrakan.

Tersangka Pambudi masuk ke dalam kontrakan karena  melihat pintu dalam keadaan terbuka. Tiga telpon genggam di rumah kontrakan itu kemudian dibawa kabur. Tersangka lain, Tedi, yang ikut bersama Pambudi, mengambil tas milik polisi itu.

Keduanya pun kabur meninggalkan lokasi. Briptu Asyar yang tinggal di Perumnas Tiga Kelurahan Arenjaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi, kemudian melaporkan pencurian ini ke Polresta Kota Bekasi.

Di hadapan penyidik, kedua maling itu mengaku bingung karena melihat tas yang mereka curi itu berisi pistol. Senjata api itu sempat disembunyikan dengan cara dikubur, di makam keluarga dekat rumah pelaku. Sementara dua telpon mereka jual di daerah Cibitung. Satu telepon genggam lainnya digunakan tersangka.

"Mereka kami ancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancamannya 9 tahun penjara," kata Taufik, Kamis 24 Mei 2012. (ren)

Kebakaran melanda sebuah toko bingkai Saudara Frame dan Galery di Jaln Mampang Prapatan, Mampang, Jakarta Selatan pada Kamis 18 April 2024 malam.

Dua Anak-anak Sempat Terjebak di Dalam Toko Bingkai yang Kebakaran

Kebakaran melanda sebuah Toko Frame di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Kamis, 18 April 2024. Untungnya petugas Pemadam Kebakaran cepat melakukan pemadaman terhadap

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024