- VIVAnews/Fernando Randy
VIVAnews - Korban meninggal akibat bahaya narkoba di Indonesia mencapai 15 ribu orang setiap tahun. Jumlah ini terus meningkat setiap tahunnya, sementara Jakarta sebagai ibukota, adalah daerah paling tinggi pengguna narkobanya.
Penyebaran daerah narkoba bahkan terus meluas. Hampir seluruh latar belakang, kelompok pekerja formal dan informal rentan terkena narkoba. Sasaran paling empuk tentu mahasiswa dan pelajar.
Guna menekan angka pengguna narkoba, Kepolisian Daerah Metro Jaya, bersama dengan Direktorat IV Narkoba Bareskrim Mabes Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN), akan menggelar rehabilitasi bagi pengguna narkoba secara gratis. Ini dilakukan dalam rangka menyambut Hari Bhayangkari pada 1 Juni dan hari Narkotika Internasional pada 26 Juni mendatang.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, pecandu narkoba yang ingin direhabilitasi, tidak hanya mendapat perawatan secara gratis, tapi juga tidak akan diproses secara hukum.
"Pengedar yang sudah terbukti menyebarluaskan narkoba tetap akan dikenai pidana. Ini murni untuk perawatan untuk para pecandu narkoba hingga sembuh," ujar Rikwanto, Senin, 28 Mei 2012.
Pencadu narkoba dapat mendaftar langsung ke kantor polisi. Mereka nantinya akan diberi arahan lebih lanjut oleh petugas. Proses rehabilitasi akan dilaksanakan di Rumah Sakit Rehabilitasi Narkoba Lido, Sukabumi, Jawa Barat.
"Caranya tinggal datang dan membawa kartu identitas serta didampingi kerabat terdekat saja," kata Rikwanto.
Berikut tempat yang bisa dikunjungi untuk melakukan rehabilitasi secara gratis:
1. Polres Metro Jakarta Selatan (021-36576178)
2. Polsek Pesanggrahan (021-73886887)
3. Dit Tipid Narkoba Mabes Polri (021-8088075)
4. Badan Narkota Nasional (085286803570)
5. Dit Reserse Narkoba Polda Metro Jaya (021-5234080)
Berdasarkan data BNN, pemakai narkoba diklasifikasikan dalam beberapa tingkat. Ada yang masuk dalam kategori penyalahguna, dan yang coba-coba mengkonsumsi narkoba. Sebagian besar dari kelompok ini, mencoba narkoba tidak lebih dari lima kali.
Sementara kelompok kedua adalah pengguna narkoba yang teratur pakai. Dalam setahun bisa menggunakan narkoba lima puluh kali atau setiap minggu. Kemudian adalah pecandu narkoba. Mereka bisa bisa setiap jam menggunakan narkoba. (umi)