Polda Serahkan John Kei ke Kejaksaan

John Kei
Sumber :
  • tvOne

VIVAnews - Berkas penyidikan John Kei, tersangka kasus pembunuhan terhadap Direktur Utama PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono alias Ayung sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI.

Langkah Prabowo Larang Pendukung Demo di MK Dinilai Bisa Jaga Kesejukan Demokrasi

Pagi tadi, John Kei diserahkan ke Kejati untuk pelimpahan tahap dua. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Toni Harmanto, mengatakan pelimpahan tahap dua dilakukan pada pukul 10.30, Rabu 11 Juli 2012. "Saya antar ke Kejaksaan Tinggi, nanti setelah itu diteruskan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Toni.

Selain John Kei, tersangka lainnya yang dilimpahkan yakni Yosef Hungan dan Muklis yang saat itu menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya.
"Ada tiga tersangka, John Kei, Yosef Hungan, dan Muklis. Selain menyerahkan tersangka, kami juga menyerahkan barang bukti," ungkap Toni.

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini mendapat pengawalan ketat. Dua brigadir motor mengawal puluhan rombongan penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum. Tak hanya itu, satu bus dan mobil berisi satuan Brimob Polda Metro Jaya juga ikut mengawal. Kuasa hukum John Kei turut mendampingi.

John Kei dibawa menggunakan Kijang Innova hitam bernopol F 1821 CD, sementara Yosef Hungan dan Muklis diangkut dengan mobil terpisah bernopol B 8182 WED dan BK 217 AN.

John Kei ditangkap oleh aparat Polda Metro Jaya sejak tanggal 17 Februari 2012 di Hotel C'One, Pulomas, Jakarta Timur. Polisi sempat menembak betis bagian kanan John Kei , karena menurut polisi dia  berusaha melarikan diri.

Masa penahanan John Kei terus diperpanjang sebanyak tiga kali hingga akhirnya menempuh batas maksimal yakni 120 hari masa penahanan dalam proses penyidikan. Lamanya penahanan John Kei ini lantaran polisi masih belum mendapatkan persetujuan berkas lengkap (P21) dari pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Lamanya penyidikan juga mendapat protes dari kelompok anti John Kei yang khawatir kejaksaan takut memproses kasus ini.

Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto Hadiri Akad Nikah Putri Gubernur Jambi

Ketua DPRD Jambi Hadiri Akad Nikah Pernikahan Putri Sulung Gubernur Al Haris

Ketua DPRD Jambi, Edi Purwanto bersama istri menghadiri akad nikah Esy Risdianti, putri sulung Gubernur Jambi Al Haris.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024