Perubahan DPT Pilkada DKI Ditentukan Hari Ini

Penghitungan Rekapitulasi Suara Pemilukada DKI Jakarta
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta berjanji untuk mengakomodir keluhan warga Jakarta yang tidak bisa memberikan hak pilihnya saat pemilihan gubernur putaran pertama 11 Juli lalu.

Pergerakan Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Menhub Budi Beberkan Catatan dari Jokowi

Ketua Kelompok Kerja Pencalonan KPU DKI Jakarta, Jamaluddin F Hasyim, mengatakan saat ini sedang dicari payung hukum untuk dijadikan acuan dalam memperbaiki Daftar Pemilih Tetap (DPT). Dengan begitu diharapkan, pada putaran kedua nanti, warga dapat menggunakan hak pilihnya.

Guna membahas masalah ini KPU DKI menggelar rapat bersama KPU Pusat. Dia berharap hari ini sudah ada keputusan tertulis mengenai masalah perbaikan DPT ini.

Nantinya, melalui perbaikan yang dilakukan, pemilih yang namanya belum tercantum dalam DPT saat putaran pertama lalu dapat dimasukkan dalam DPT untuk memberikan hak pilihnya saat putaran kedua berlangsung 20 September mendatang.

Dasar hukum untuk memperbaiki DPT saat ini diperlukan agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. "Kami harus berpatokan dengan undang-undang yang ada agar tidak salah langkah," kata Jamaluddin.

Dasar hukum untuk memperbaiki atau perubahan DPT ini diperlukan, mengingat dalam Peraturan KPU No 12 Tahun 2010, pasal lima menyebutkan, tidak ada pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dalam pilkada putaran kedua. Namun, KPU mengaku tidak bisa menutup mata mengenai temuan di lapangan di mana banyak warga yang tidak bisa memilih lantaran namanya tidak tercantum dalam DPT.

Angger Dimas saat berada di makam Dante

Ibunda Meninggal Dunia, Angger Dimas Ungkap Kenangan Haru Tak Terlupakan

Angger Dimas mengungkap kenangan indah dengan sang bunda. Angger merasa Tri Rahayu merupakan sosok ibu yang sangat berjasa yang telah membuatnya sampai di titik sekarang.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024