Keluarga Korban Ancam Pengacara Afriyani

Sidang Lanjutan Afriyani
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang terdakwa sopir "Xenia Maut" Afriyani Susanti, Senin 23 Juli 2012. Seperti sidang Afriyani biasanya, keluarga korban kembali marah. Tetapi saat ini keluarga korban sembari mengancam pengacara.

Kekecewaan keluarga korban karena sidang Afriyani yang kembali ditunda. Salah seorang keluarga korban kembali mempertanyakan penundaan sidang.

Yadi, ayahanda korban tewas atas nama Buhari memprotes ditundanya sidang ini. "Pak bagaimana ini ditunda-tunda lagi. Ini bulan puasa, kami lelah kalau terus-terusan ditunda," kata Yadi.

Akibatnya, Yadi mendapat teguran keras dari majelis hakim. Ia bahkan diusir dari ruang sidang. "Silakan saudara keluar. Memang begini agendanya. Ditunda," kata Antonius.

Tak hanya di ruang sidang. Keluarga korban kembali berteriak-teriak dan menuding ada kecurangan dalam sidang ini. Bahkan tim kuasa hukum Afriyani menjadi sasaran kemarahan keluarga korban saat hendak meninggalkan PN Jakarta Pusat.

"Lihat saja kalau sampai ketahuan lu main duit. Gue bunuh lu. Pokoknya saya minta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk membuktikan kalau memang Afriyani mabok," kata salah seorang keluarga korban dengan nada tinggi.

Mereka mengatakan, wajar jika pihaknya mempertanyakan ditunda ini. Apalagi jika jaksa sampai lupa membawa bukti surat yang asli. "Padahal kan dia tahu, kalau menyerahkan bukti surat harus tunjukin yang asli. Wajar kita kesal dan berpikir ada kecurangan. Kok jaksa enggak tahu prosedurnya," ujarnya.

Ditunda

Sidang yang seharusnya digelar pada pukul 10.00 WIB itu baru dimulai sekitar pukul 12.45 WIB. Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum menyerahkan sejumlah bukti surat yang tidak ada dalam berkas acara pemeriksaan terdakwa. Adapun surat-surat itu, yakni hasil laboratorium urine dan darah.

Jaksa juga menyerahkan surat keterangan ahli dari badan narkotika mengenai medis dan psikiatris tentang riwayat dan penggunaan narkoba atas nama terdakwa. Usai menerima surat-surat bukti dari jaksa, majelis hakim kemudian menunda sidang pada Rabu 25 Juli 2012. Jaksa hanya memberikan salinan bukti-bukti itu.

"Rabu, JPU masih akan menyerahkan surat-surat bukti disertai yang aslinya," kata majelis hakim yang diketuai Antonius Widyanto langsung mengetuk palu.

Sementara, kuasa hukum Afriyani, Efrizal mengatakan, kemungkinan besar pada pekan depan majelis hakim akan membacakan tuntutan pada terdakwa. Perkiraan itu dikarenakan jaksa sudah tidak mengajukan saksi-saksi lagi.

"Pemeriksaan saksi dianggap sudah selesai. Meski ada beberapa saksi yang tidak hadir tapi hakim merasa sudah cukup saksi-saksi yang hadir memberi keterangan," kata dia. "Secara hukum kalau sudah tidak ada lagi saksi yang diajukan jaksa maka sebagai penutup didengarkan keterangan terdakwa," kata dia. (sj)

Kunci Pelita Jaya Bekap Prawira Bandung dan Lolos Putaran Final BCL Asia
Ilustrasi pencegahan stunting

Jokowi: Indonesia Succeeded in Reducing Stunting Rate

Indonesian President Joko Widodo (Jokowi) stated that Indonesia successfully in reducing stunting rate to 21.5 percent by the end of 2023.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024