Ada Tim Pemantau THR di Bekasi

Para pekerja di suatu pabrik.
Sumber :
  • REUTERS/Bobby Yip/Files

VIVAnews - Perusahaan harus membayarkan kewajiban Tunjangan Hari Raya (THR) kepada buruh atau karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Itu sesuai dengan Peranturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 1994, tentang kewajiban perusahaan membayar tunjangan hari besar keagamaan.

Disampaikan Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Bekasi, R. Abdullah, meski tidak ada sanksi yang mengikat, pembayaran THR merupakan tanggung jawab moral dari perusahaan dan pabrik.

Guna mengawasi seluruh perusahan dan pabrik membayarkan THR kepada pekerjanya, SPSI akan menurunkan tiga tim untuk meninjau. Mereka akan bekerja secara bergantian untuk meninjau perushaan atau pabrik dalam memberikan THR.

Sebagai kota urban, hampir 70 persen masyarakat pekerjanya adalah pendatang dan memiliki tradisi mudik pasti saat Lebaran. Ada sekitar 700 ribu karyawan dan bila semua mudik dengan membawa uang THR sebesar Rp2 juta, maka akan ada tranformasi ekonomi dari kota ke desa.

"Ini adalah salah satu manfaat lain dari hari besar keagamaan. Mudik dapat meningkatkan produktifitas kerja, karena para karyawan sudah menenunaikan kewajibannya secara moril dan materil terhadap keluarganya di kampung.  Mereka akan semangat bekerja lagi," kata Abdullah, Rabu, 1 Agustus 2012.

Terkait pemberian THR, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Bekasi, akan melayangkan surat edaran kepada 913 perusahaan yang ada di Kota Bekasi untuk membayarkan THR satu pekan sebelum hari raya .

Kepala Disnakertrans Kota Bekasi Abdul Iman mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat tripartit antara dinas, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi dan serikat pekerja untuk membahas surat edaran tersebut.

"Namun belum tercapai kesepakatan terutama menyangkut besaran THR tenaga kerja kontrak," katanya.

Lebih lanjut Iman menyatakan pembayaran THR selama ini di Kota Bekasi selalu berjalan kondusif, dan tidak pernah ditemukan ada perusahaan yang tidak membayarkan THR. Namun, bila ada karyawan yang tidak mendapatkanTHR, dapat melapor kepada SPSI.

"Jika ada yang bandel, karyawanya lapor. Kita akan tindak tegas perusahaan sesuai surat edaran Kemen Nakertran tentang THR," tutupnya.

Pemberian THR diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 juncto Permen Nakertrans Nomor 4 tahun 1994.  Yaitu bagi pekerja yang masa kerjanya sudah memasuki tiga bulan ke atas sampai satu tahun ke atas, minimal mendapatkan satu bulan upah atau THR yang dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya. (sj)

Viral Aksi Emak-emak di Makassar Mengamuk Sambil Ancam Pakai Parang Penagih Utangnya
Song Hye Kyo dan Gong Yoo

Gong Yoo dan Song Hye Kyo Bakal Main Drama Sejarah Bareng

Penggemar drama Korea bersiaplah untuk menyambut kehadiran dua bintang top dalam sebuah kisah sejarah yang menggugah. Gong Yoo dan Song Hye Kyo, dua nama besar di Korea.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024