Sidang Pembelaan Afriyani Berakhir Ricuh

Sidang Lanjutan Afriyani
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi terdakwa kasus kecelakaan maut di Tugu Tani, Jakarta Pusat, Afriyani Susanti, berakhir ricuh. Keributan terjadi karena keluarga korban kesal sidang kembali ditunda usai Afriani dan tim kuasa hukumnya membacakan pembelaan.

Afriyani dengan kuasa hukumnya yang diketuai Efrizal membacakan pembelaannya selama satu jam. Setelah itu, hakim ketua Antonius Widyatono, langsung mempersilakan jaksa membacakan replik atau tanggapan jaksa atas pembelaan terdakwa.

Namun Jaksa Penuntut Umum, Soimah, meminta kepada majelis hakim menunda persidangan selama satu minggu untuk pembacaan tanggapan pembelaan. Permintaan ini disetujui dan sidang ditunda pekan depan.

Mendengar majelis hakim, Antonius Widyatono, menunda persidangan, keluarga korban langsung protes. Mereka menganggap sidang sengaja diperlambat.

"Sidang ditunda-tunda terus, sampai kiamat juga tidak akan selesai," kata Maria, kakak Muhammad Akbar yang menjadi korban tewas dalam kecelakaan itu.

Bukan hanya protes terhadap hakim, keluarga korban juga menyindir adik Afriyani yang hadir dalam persidangan. "Ini dia nih adiknya pembunuh, sampai kapanpun nggak akan saya maafkan," kata Maria.

Mendengar ucapan Maria, salah seorang kerabat Afriyani kemudian membalas dan menantang keluarga korban. "Siapa itu yang bilang keluarga pembunuh," ujar kerabat Afriyani.

Saling adu mulut tidak dapat dihindari. Namun, keributan tidak berlanjut setelah polisi melerai kedua pihak. Belum selesai keributan di ruang sidang, keributan terjadi lagi di luar ruang persidangan. Salah seorang kerabat Afriyani dikejar keluarga korban karena dianggap memprovokasi.

Dalam persidangan pembacaan nota pembelaan tersebut, hadir Yurneli, ibu Afriyani, dan adik Afriyani. Sang ibu terlihat menangis mendengarkan penyesalan dan permohonan maaf anaknya kepada keluarga korban.

Dalam pembelaannya, kuasa hukum Afriyani tetap menolak Pasal 338 dikenakan kepada Afriyani  karena kliennya tidak mempunyai niat untuk membunuh.

"Pasal 338 bisa dipakai bila ada niat. Sedangkan Afriyani tidak ada niat untuk melakukan pembunuhan, maka pasal ini tidak bisa dipakai," ujar Efrizal, kuasa hukum Afriyani.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 13 Agustus 2012 dengan agenda pembacaan replik atau tanggapan jaksa atas pembelaan pihak terdakwa.

Istri Kenang Sosok Dorman Borisman, Bikin Haru Ungkap Hal Ini
Kurikulum Merdeka Meningkatkan Kualitas Pembelajaran (sumber: rri.co.id)

Kurikulum Merdeka, Tak Seribet yang Dibayangkan

Salah satu keunggulan dalam Kurikulum Merdeka adalah struktur kurikulum yang lebih fleksibel, fokus pada materi yang esensial.

img_title
VIVA.co.id
9 Mei 2024