Jaksa Tolak Pembelaan Afriyani

Sidang Lanjutan Afriyani
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Jaksa penuntut umum menolak pembelaan atau pledoi Afriyani, terdakwa kawus kecelakaan 'Xenia Maut' di Jalan Ridwan Rais, Tugu Tani, Jakarta Pusat, yang menyebabkan sembilang orang tewas.  Dalam persidangan di Pengadilan Jakarta Barat, jaksa tetap ngotot Afriyani dikenakan pasal pembunuhan dengan hukuman 20 tahun Penjara.

"Kami menolak segala uraian fakta sebagaimana terdapat dalam pledoi yang disampaikan kuasa hukum. Fakta yang disampaikan merupakan pendapat yang bersifat subjektif tanpa adanya fakta persidangan," ujar Jaksa penuntut umum, Soimah, ketika membacakan replik di PN Jakarta Pusat, Senin, 13 Agustus 2012.

Sebelumnya Kuasa hukum Afriyani menyatakan keberatan terhadap penerapan Pasal 338 tentang pembunuhan dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. Alasan penolakan tersebut dikarenakan Afriyani tidak mempunyai niat untuk membunuh.

"Penerapan Pasal 338 bisa dipakai bila ada niat, Afriyani tidak ada niat membunuh, maka pasal ini tidak bisa dipakai," ujar kuasa hukum Afriyani, Efrizal.

Menanggapi pembelaam kuasa hukum Afriyani, Jaksa penuntut umum menyatakan akan tetap berpedoman sesuai dengan tuntutan yang telah diajukan beberapa waktu lalu.

"Kami akan tetap berpedoman sesuai dengan apa yang telah kami sampaikan sebelumnya. Karena kami merasa cukup bukti fakta persidangan," ujarnya.

Soimah juga mengatakan, berdasarkan fakta di persidangan, perbuatan Afriyani tidak memenuhi kriteria adanya alasan pemaaf ataupun alasan pembenaran.

"Karena itu, sudah sepatutnya perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pasal yang didakwakan terhadap dirinya," ujar Soimah.

Pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Afriyani dengan hukuman penjara selama 20 tahun. Hal itu karena tindakannya telah meresahkan keluarga korban kecelakaan dan masyarakat serta memberi keterangan berbelit-belit dalam persidangan.

Afriyani sendiri diketahui didakwa Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Ia juga didakwa dengan dakwaan subsidier Pasal 310 dan 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sidang yang sempat molor setengah jam dari jadwal semula, sedianya dimulai pukul 11.00 WIB dan molor hingga pukul 12.00 WIB. Sidang dipimpin majelis hakim Antonius Widyatono dengan hakim anggota Marthin dan Sunardi.

Rencananya sidang akan dilanjutkan pada rabu, 16 agustus 2012 dengan agenda pembacaan duplik yang dibacakan oleh kuasa hukum Afriyani Susanti.

Mumpung Ramadhan, Ammar Zoni Banyak Berdoa Agar Segera Bebas dari Penjara
Ilustrasi Pertumbuhan Ekonomi/Realisasi Investasi.

BI Catat Modal Asing Kabur dari Indonesia Rp 1,36 Triliun

Bank Indonesia (BI) mencatat, aliran modal asing keluar atau capital outflow dari dalam negeri pada pekan keempat Maret 2024 mencapai Rp 1,36 triliun.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024