Polisi Cokok Pengancam Rumah Kapolri Lewat SMS

Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Niatnya hanya iseng, namun Suhadi justru harus berurusan dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Bahkan pria 35 tahun itu kini diancam dengan Undang-Undang Terorisme dan bisa saja menerima hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Pasalnya, dia mengirim sebuah pesan singkat (SMS) ke nomor hotline 1717 milik Traffic Management Center Polda Metro Jaya. Isi pesannya, dia akan meledakan rumah Kapolri Jenderal Timur Pradopo.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya. Pelaku sudah ditangkap di Sawangan, Depok, Jawa Barat pada Rabu 12 September 2012 malam.

"Selasa malam, pelaku mengirimkan pesan singkat kepada operator TMC Polda Metro Jaya di nomor 1717. Isi pesan itu yakni 'Rumah dinas bosmu di Pattimura, 10 menit lagi meledak, semua penjaga keluar'. Pesan itu dikirimkan dari nomor ponsel milik pelaku," ujar Rikwanto, Kamis 13 September 2012.

Dikatakan Rikwanto, pihaknya telah menelusuri maksud pesan singkat tersebut. Ternyata yang dimaksud alamat Jalan Pattimura itu merupakan rumah dinas Kapolri.

Polisi kemudian menelusuri nomor telepon itu dan membekuk Suhadi. Polisi telah memeriksa tersangka. Dari pengakuannya, dia mengirimkan pesan tersebut hanya karena iseng.

"Selain Suhadi, kami juga berhasil mengamankan barang bukti yakni dua buah ponsel merek Nokia, 2 buah simcard Indosat, 1 buah SIM C atas nama Suhadi, 1 bungkus perdana Telkomsel, 1 buah koran Femime edisi 13 Agustus-6 September dan 1 buah bingkai foto bergambar Suhadi dan teman-temannya," jelas dia.

Atas perbuatannya, Suhadi dijerat dengan Pasal 6, 7, dan 9 serta Perpu nomor 1 tahun 2002 yang ditetapkan menjadi Undang-Undang Tindak Pidana Pemberantasan Terorisme dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ren)

Mudik Lebaran 2024, Pergerakan Penumpang di Bandara Soetta Diprediksi Balik Seperti Sebelum Pandemi
Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Marlison Hakim dalam Pembukaan Layanan Kas Keliling Terpadu BI

BI Pastikan Masyarakat di Lebaran 2024 Dapat Uang Baru

Bank Indonesia (BI) memastikan, kegiatan Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idul Fitri (SERAMBI) untuk layanan penukaran uang Lebaran, menggunakan uang baru.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024