Putusan Sela John Kei Siang Ini Dibacakan

Sidang Lanjutan John Kei
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVAnews - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini kembali menggelar sidang pembunuhan bos PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono alias Ayung dengan terdakwa John Refra Kei. Sidang dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB.

Israel Berlakukan Keadaan Siaga di Perbatasan Lebanon, Ada Apa?

Pada sidang kali ini John Kei  akan didatangkan ke persidangan untuk mendengarkan putusan sela yang dibacakan oleh majelis hakim.

"Hari ini kami akan mendengarkan putusan sela yang akan disampaikan oleh majelis hakim, apakah hakim akan mengabulkan permohonan kami atau tidak, kami lihat nanti," ujar anggota tim kuasa hukum John Kei, Tofik Chandra kepada VIVAnews, Selasa 18 September 2012.

Tofik berharap dalam putusan sela ini majelis hakim menghentikan persidangan dengan alasan dakwaan yang disampaikan oleh jaksa tidak tepat. "Harapan kami dikabulkan. Kami minta sidang dihentikan dan John Kei dibebaskan dari segala tuntutan," ucapnya.

Mengenai pengamanan ketat yang diberikan oleh pihak kepolisian dalam setiap sidang, Tofik enggan mengomentarinya.  "Kenapa ketat sekali pengamanan, yang tahu alasan itu mereka yang mengerahkan aparat keamanan begitu banyak, kan mereka yang tahu, saya tidak mau berkomentar," kata Tofik.

John Kei didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal pembunuhan berencana. Dia terancam maksimal hukuman mati. Menurut Jaksa Harly Siregar, terdakwa dikenakan dakwaan pertama pasal 340 KUHP jo pasal 55 KUHP ayat 1.

Resmi, PSSI Perpanjang Kontrak Shin Tae-yong Hingga 2024

Selain dakwaan itu, John Kei juga dikenai dakwaan kedua pasal 338 jo pasal 55 dan 56 KUHP. (eh)

Ade Rai di Vindes

10 Makanan Wajib Dihindari Jika Ingin Awet Muda Seperti Ade Rai, Nomor 2 Paling Sulit

Ade Rai yang merupakan seorang binaragawan terkenal, mengungkapkan beberapa jenis makanan yang harus dihindari agar tetap menjaga kebugaran dan kesegaran kulitnya.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024