- VIVAnews/Darmawan
VIVAnews - Polres Kota Depok masih mendalami hasil pemeriksaan terhadap Ari Wibowo, tersangka kasus penjualan istri. Selain menjual istrinya sendiri, Ari juga menyiksa dua anaknya, AL, 10 tahun dan ND, 4 tahun.
Komisi Nasional Perlindungan Anak mengaku prihatin dengan kejadian yang menimpa dua anak di bawah umur itu. "Besok kami akan kunjungi kedua anak tersebut," ujar Ketua Komnas PA, Arist Merdeka, kepada VIVAnews, Jumat, 9 November 2012.
Menurut Arist, komnas ingin memastikan kedua anak korban dalam keadaan baik. "Anak ini pasti mengalami trauma berat setelah ayahnya ditangkap dan ibunya diperiksa polisi. Siapa yang urus anak ini, kami mau investigasi," ucapnya.
Komnas akan memberikan terapi kepada AL dan ND guna menghilangkan rasa trauma akibat perlakukan sadistis ayahnya. "Kami juga akan memberikan pengarahan kepada keluarga yang merawat dua anak ini, agar memperhatikan betul keadannya," kata Arist.
Ia berharap Polres Kota Depok mengenakan pasal berlapis kepada Ari Wibowo. Arist meminta pria 40 tahun itu tidak hanya dijerat pasal dalam Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), tapi juga Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.