Sopan di Persidangan, John Kei Bebas Hukuman Mati

Sidang Perdana John Kei
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVAnews - Terdakwa pembunuhan berencana bos PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono, alias Ayung, John Kei, terbebas dari vonis hukuman mati. Jaksa Penuntut Umum menilai John Kei telah berlaku sopan di persidangan.

"Hal yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan di persidangan, tulang punggung keluarga, dan mempunyai anak istri," kata JPU Sopie Marissa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 4 Desember 2012.

Jaksa Penuntut Umum menuntut John Kei 14 tahun penjara. John dinilai telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Ayung. Jaksa menjerat dengan tuntutan primer Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 KUHP ayat 1. "Perbuatan terdakwa telah membuat keluarga korban menderita," ujarnya.

Menurut jaksa, yang menjadi pemicu John Kei melakukan pembunuhan berencana adalah masalah saham. "Pemicu terdakwa membunuh Ayung karena tidak dipenuhinya permintaan saham kosong PT Sanex oleh Ayung," kata Jaksa Fahmi Iskandar.

Sementara terdakwa dua, Yoseph Hunga, dan terdakwa tiga, Muklis, dituntut dengan hukuman penjara selama dua tahun. "Terdakwa dua dan terdakwa tiga telah memberi kesempatan terdakwa satu untuk rencana pembunuhan," kata Fahmi.

Usai persidangan, John Kei meminta agar Yoseph dan Muklis dibebaskan dari segala tuntutan. John beralasan kedua temannya tersebut tidak bersalah dan tidak terlibat pembunuhan Ayung.

Kiprah Ninja Xpress Jadi 'Teman' UMKM Bantu Naik Kelas

"Saya tidak apa-apa dihukum karena kesalahan saya, tapi yang dua ini (Yoseph dan Muklis) jangan dituntut juga dua tahun, mereka tidak bersalah," kata John Kei.

John Kei mengaku keberatan dengan tuntutan 14 tahun penjara. Tuntutan tersebut, kata dia, tidak sesuai dengan fakta persidangan.

John Kei menduga ada intervensi terhadap JPU dan Majelis Hakim. "Tuntutan 14 tahun itu mendzolimi saya. Saya pasti akan melakukan pembelaan. Ini tidak sesuai dengan fakta persidangan," ucap dia. (umi)

Bank Mandiri secara resmi mengumumkan tim voli putri profesional

Siap Tanding ! Bank Mandiri Resmi Umumkan Tim Proliga 2024 Putri, Jakarta Livin' Mandiri (JLM)

Menjelang kompetisi voli terbesar di Indonesia, Proliga 2024, Bank Mandiri secara resmi mengumumkan tim voli putri profesional dengan nama Jakarta Livin’ Mandiri (JLM).

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024