John Kei Tolak Keterangan Saksi yang Dibacakan Hakim

Vonis John Kei
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVAnews - John Kei, terdakwa kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel, Tan Hari Tantono alias Ayung, divonis 12 tahun penjara. John Kei dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.

Selain mambacakan vonis, dalam sidang hari ini hakim membacakan keterangan-keterangan saksi. Menurut hakim, John Kei bersama kuasa hukumnya masih bisa mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi. Vonis terhada John Kei, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

"Pembacaan putusan hari ini belum yang terakhir, masih bisa ada upaya hukum," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Supardja, Kamis, 27 Desember 2012.

Salah satu kuasa hukum John Kei, Indra Sahnun Lubis menuduh keterangan saksi-saksi yang dibacakan oleh hakim dalam sidang putusan kasus pembunuhan Ayung tidak ada sangkut pautnya dengan terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan. Mereka adalah John Kei, Joseph Hungan dan Muchlis B Sahab.

Menurut Indra, keterangan yang dibacakan hakim hanya mengutip apa yang sebelumnya didakwakan oleh Jaksa dan tidak ada kaitannya dengan tiga terdakwa.

"Majelis hakim tolong jangan hanya mengutip saja, yang dibacakan itu seolah-olah yang melakukan adalah John Kei. Ini tidak ada sangkut pautnya dengan terdakwa tiga ini. Itu kesaksian untuk terdakwa-terdakwa sebelumnya yang sudah divonis," kata Indra, Kamis, 27 Desember 2012.

Selain itu, Indra menambahkan bahwa keberadaan terdakwa Muchlis B Sahab, ada pada kesempatan yang salah saja. Dalam pembelaannya Indra menyebut bahwa Muchlis hanya akan membantu masalah hukum terkait amdal PT Sanex Steel. Saat yang bersamaan, terjadi keadian itu.

"Muchlis hanya ingin membantu masalah hukum tapi tidak digali. Tolong itu digali lebih dalam majelis hakim." Ucap Indra dalam pembelaannya.

Dalam sidang ini John Kei dinyatakan bersalah karena terlibat kasus pembunuhan dan divonis 12 tahun penjara.  Sementara Joseph Hungan yang terbukti menyediakan sarana dan prasarana untuk eksekusi divonis 1 tahun 6 bulan dan Muchlis B Sahab  divonis 1 tahun 6 bulan. (umi)

Rizky Nazar Angkat Bicara Soal Dugaan Selingkuh, Beberkan Hal Ini
Parto Patrio

Terpopuler: Sakit yang Diidap Parto sampai Syifa Hadju Pernah Diperingatkan oleh Raffi Ahmad

Round-up dari kanal Showbiz pada Kamis, 26 April 2024. Salah satunya tentang sakit yang diidap Parto hingga harus dilarikan ke rumah sakit.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024