Alasan Polda Pindahkan Rasyid Rajasa ke RS Polri

Rasyid Amrulah Rajasa Diperiksa Ditlantas Polda Metro Jaya
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Penyidik Unit Kecelakaan Lalulintas Ditlantas Polda Metro Jaya terpaksa menghentikan sementara pemeriksaan M. Rasyid Amirullah Rajasa, tersangka kasus kecelakaan maut di tol Jagorawi beberapa waktu lalu. Pasalnya Rasyid sempat pingsan dan harus dilakukan perawatan medis.

Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Sudarmanto menerangkan saat pemeriksaan, tersangka mengalami mual-mual kemudian dilarikan ke RS Polri menggunakan mobil ambulans Jasamarga.

"Kita bawa ke RS Polri karena sesuai ketentuan apabila dia berstatus tersangka, kewenangan ada di penyidik. Penyidik punya rumah sakit yaitu RS Polri Kramat Jati," ujar Sudarmanto di kantornya, Senin 7 Januari 2013.

Sudarmanto menjelaskan bahwa dokter dari RSPP menyatakan yang bersangkutan masih dalam perawatan, dan belum sehat betul. Namun karena orangtuanya menghendaki agar anaknya mengikuti proses hukum, kemudian tersangka diserahkan kepada penyidik.

Pihaknya juga memiliki salinan fotocopy dari RSPP mengenai kondisi kesehatan Rasyid. "Bahwa selama dalam perawatan keluhan pasien masih sering timbul, masih harus dilakukan perawatan dan evaluasi keluhan psikis sampai psikologis dengan kondisi yang normal. Nah ini yang perlu dipahami. Kami juga sudah menyiapkan surat untuk kesana, untuk diperiksa kelengkapan administrasi," dia menjelaskan.

Sudarmanto belum bisa memastikan hingga kapan Raysid dirawat di RS Polri. Pihaknya masih menunggu hasil diagnosis dokter.

Seperti diketahui putra Menko Perekonomian Hatta Rajasa itu ditetapkan sebagai tersangka dan masih dirawat di RSPP. Rasyid diancam Pasal 283 Undang-undang Lalu Lintas Tahun 2009 mengenai berkendara dalam kondisi tertentu dan Pasal 310 mengenai kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal. Ancaman hukumannya adalah penjara di atas 5 tahun.

Indonesian Rupiah Exchange Rate Increases
Juru Bicara MK, Fajar Laksono.

MK Sebut Sidang Sengketa Pileg Dimulai 29 April 2024

Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk calon anggota legislatif atau sengketa Pileg 2024 bakal dimulai 29 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024