Ayah Pencabul Anak Jadi Tersangka

Ilustrasi kekerasan terhadap anak
Sumber :

VIVAnews - Ruslan, 33 tahun, tersangka pencabulan anak kandungnya sendiri akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Bukan hanya dijerat dengan ancaman hukum yang berat, Ruslan juga akan menjalani uji kejiwaan.

Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Depok Komisaris Febriansyah saat ditemui VIVAnews, Senin 14 Januari 2013. Rencananya, tes kejiwaan tersangka akan dilakukan tim dokter psikologi RS Polri.

“Saat ini yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka. Untuk selanjutnya, apakah dia mengalami gangguan jiwa atau tidak kita
tunggu hasil tes psikologi,” ujar Febri.

Atas perbuatan cabulnya itu, Ruslan akan diganjar dengan ancaman Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Ancamannya di atas 15 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, Ruslan pria yang telah memiliki 6 anak ini tega mencabuli anak sulungnya sendiri bernisial IS (15 tahun). Aksi bejat pria yang masih memiliki istri tersebut terungkap setelah korbannya berteriak minta tolong saat dicabuli tersangka di sebuah losmen, di kawasan Bojonggede, Minggu malam.

Beruntung, nyawa Ruslan masih bisa selamat setelah polisi mengamankannya dari amuk massa. Tak cukup hanya mencabuli anaknya, Ruslan bahkan mengaku bersedia menikahinya jika suatu saat istri yang merupakan ibu dari anak kandungnya itu meninggal dunia. (adi)

Jokowi Tegaskan Tidak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran, Kecuali Diminta
Prabowo-Gibran jelang penetapan Presiden-Wapres Terpilih di KPU

Prabowo ke Anies: Saya Pernah di Posisi Anda, Saya Tau Seyuman Anda Itu Berat Sekali

Prabowo Subianto menyampaikan pidatonya setelah ditetapkan sebagai Presiden RI terpilin 2024-2029.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024