Ayah Alawy: Membunuh, FR Malah Senyum-senyum

Tersangka FR Pembunuh Siswa SMA 6
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Keluarga almarhum Alawy Yusianto Putra tak bisa menahan emosi sepanjang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 22 Januari 2013. Terlebih ketika melihat sikap terdakwa Fitra Ramadhani (FR) alias Doyok yang tidak menampakkan rasa penyesalan.

"Dia nggak punya perikemanusiaan," kata Ibu Alawy, Endang Puji Astuti, atau akrab disapa Hesti yang terus menangis usai persidangan.

Endang mengatakan seharusnya FR merasa bersalah dan berdosa karena telah merampas hidup anaknya. Namun kenyataan yang dia lihat, yang bersangkutan justru sangat santai sepanjang persidangan. "Saya nggak bisa jawab lagi, semoga balasannya setimpal saja. Minta doanya saja ya Pak," ujarnya.

Senada dengan sang Istri, Tauri Yusianto yang merupakan ayah dari almarhum Alawy juga mengungkapkan kekesalannya. Dia mengaku geram melihat tingkah laku FR yang telah membunuh Alawy. "Malah senyum-senyum dan ketawa puas. Padahal anak saya baru masuk sekolah dua bulan," ujarnya.

Tauri mengaku tidak kecewa dengan dakwaan jaksa yang hanya menuntut FR dengan hukuman maksimal 15 tahun. Dia berharap hakim dan jaksa memberikan keadilan untuk almarhum putranya. "Kalau dihukum maksimal, 15 tahun saya puas. Saya nggak punya pengacara. Saya percaya sepenuhnya dengan hakim dan jaksa," terangnya.

Untuk diketahui, Fitra Ramadhani atau FR dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 170 ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan dan pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

FR diduga membunuh Alawy dalam sebuah insiden tawuran antara SMA 6 dengan SMA 70 di Bulungan, Jakarta Selatan, Oktober 2012 yang lalu.

Sidang kasus ini akan dilanjutkan Rabu, 30 Januari 2013 pekan depan dengan agenda eksepsi yaitu keberatan terdakwa atas dakwaan jaksa.

PKS Hormati Putusan MK: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran
Beli Sepatu Bola Rp 10 Juta, Kena Pajak Rp 31 Juta

Viral Beli Sepatu Bola Rp10 Juta, Kena Pajak Rp31 Juta, Ini Kata Bea Cukai

Bea Cukai mengatakan bahwa pengenaan pajak Rp 31,8 juta tersebut merupakan sanksi ketidaksesuaian Cost, Insurance and Freight (CIF) atau total nilai harga barang ditambah

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024