Ibu Bunuh Anak di Puskesmas: Polisi Tunggu Hasil Tes Kejiwaan

Ilustrasi kantong jenazah.
Sumber :
  • ANTARA
VIVAnews
Isuzu Pamer Teaser V-Cross Facelift, Meluncur Sebentar Lagi
- Penyidik belum menentukan lebih lanjut proses hukum terhadap tersangka berinisial A (30), ibu yang membunuh anak kandungnya sendiri. Dia diduga membenamkan anaknya di dalam bak kamar mandi Puskesmas Kebon Jeruk, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Jokowi: Prabowo-Gibran Harus Siapkan Perencanaan untuk Wujudkan Janji Kampanye

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan pihaknya masih menunggu hasil tes kejiwaan dari Rumah Sakit Jiwa Grogol. Jika dinyatakan waras, maka pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Waktu Pendaftaran Mahasiswa Baru Institut Teknologi PLN Tahun 2024/2025 Diperpanjang


"Tapi kalau terbukti ada gangguan jiwa, ya tidak bisa, hukum akan dinyatakan berbeda," ujar Rikwanto pada Sabtu 16 Februari 2013.


Penyidik dari Polsek Metro Kebon Jeruk telah memeriksa mantan suami tersangka. Dia mengungkapkan A mempunyai rekam medis pernah dirawat di RS Jiwa Grogol.


"Belum ada perbuatan seperti ini sebelumnya, tapi kalau kelakuan aneh menurut mantan suaminya pernah ada," kata Rikwanto.


Polisi telah menetapkan status tersangka kepada A dan menahannya. Dia dikenakan pasal 359 KUHP mengenai kelalaian hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.


Berdasarkan hasil pemeriksaan pada para saksi dan hasil olah TKP diketahui jika tersangka sudah bercerai dengan suaminya (ayah kandung korban) bernama Muhammad sejak 10 bulan lalu. Dan selama ini korban dirawat oleh sang ayah.


Saat ini tersangka diobservasi ke RSJ Grogol untuk mengetahui kondisi kejiwaanya. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya