Rasyid Rajasa: Saya Tidak Pernah Bilang Ngantuk

Sidang Lanjutan Rasyid Rajasa
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews
Usai Sepi Peminat, Pemerintah Kasih Gratis Konversi Motor Listrik
- Terdakwa kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi, M Rasyid Amirullah Rajasa, membantah keterangan sopir Luxio, Frans Jonar Sirait, yang mengatakan bahwa Rasyid pernah mengaku ngantuk saat di lokasi kejadian.

Biaya Ultah Cucu SYL Minta Di-reimburse Kementan, Pegawai Menolak Terancam Dimutasi

"Perlu saya sampaikan, ketika saya melihat Harun, dia masih tergeletak, pada saat itu saya tidak bilang ngantuk seperti Frans katakan. Yang saya katakan saya hanya bertanggung jawab," ujar Rasyid dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 18 Februari 2013.
Jaksa Sebut SYL Bayar Tagihan Kartu Kredit Ratusan Juta Pakai Uang Hasil Korupsi di Kementan


Rasyid tidak menjelaskan lebih panjang kondisinya ketika itu. Menurut Rasyid, semua akan dia ungkapkan pada saat agenda pembelaan. Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Soeharjono, menegaskan kembali pernyataan Frans yang mengatakan dia mendengar terdakwa mengatakan mengantuk.


"Saya ulangi kembali, apakah Anda tetap pada pernyataan di mana terdakwa di lokasi mengatakan mengantuk?," kata hakim. "Saya dengar ada kata-kata maaf saya mengantuk, selain akan mempertangungjawabkan perbuatannya," kata Frans.


Kuasa hukum Rasyid, Riri Purbasari Dewi, juga menanyakan kepada Frans, apakah dia mengenal Rangga yang mengaku berada di lokasi kejadian dan sempat membantu korban. "Saya tidak kenal (Rangga), pas kejadian korban langsung dibawa mobil patroli polisi ke rumah sakit," kata Frans.


Seperti diketahui, Rasyid Rajasa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan Primer pasal 310 ayat 4, Subsider Pasal 310 ayat 3 dan dakwaan kedua Pasal 310 ayat 2 Undang-undang lalu lintas No.22 tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp12 juta.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya