Kronologi Pembunuhan Sadis Pengusaha Bekasi

Imam A. Syafei, pengusaha komputer korban pembunuhan
Sumber :

VIVAnews - Berdasarkan hasil penyidikan diketahui bahwa pembunuhan pengusaha jual-beli komputer asal Bekasi, Imam A Syafei, sudah direncanakan sejak lama.

Masa Depan Perekonomian Nusantara di Tangan Generasi Muda

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Helmi Santika, menjelaskan bahwa TDA alias D yang merupakan otak pelaku, merencanakan pembunuhan sadis itu sejak Kamis, 14 Maret 2013.

D merasa sakit hati kepada korban karena tidak menerima bayaran sesuai dari bisnis komputer bekas. "Tersangka butuh uang ingin menjual beberapa barang sisa di tokonya seharga Rp700 ribu, tapi korban hanya memberikan harga Rp300 ribu," kata Helmi dalam konferensi pers di kantornya, Kamis, 21 Maret 2013.

D akhirnya menyampaikan niat membunuh korban kepada rekannya, IW alias W alias E. D mengajak korban untuk datang ke bazar komputer pada akhir pekan. Tadinya mereka sepakat untuk datang ke acara itu hari Jumat tapi tidak jadi karena korban membatalkan.

Akhirnya mereka berangkat Sabtu, 16 Maret 2013, dengan menumpang mobil korban, Suzuki Grand Vitara. "Di tengah jalan D bilang ke korban ada temannya yang tahu alamat lelang itu yakni IW," ucapnya. IW dijemput di Pondok Kopi.

Lebih Rendah dari Sebelum Pandemi, BPS Catat Pengangguran di Indonesia Turun Jadi 7,2 Juta Orang

Tapi, rupanya bazar komputer itu bohong belaka. Mereka berjalan tidak ada tujuan sampai masuk tol. Dalam perjalanan itulah korban dihabisi. Korban dijerat kawat kopling dan ban dalam hingga meninggal dunia. Korban kemudian dipindahkan ke bagian belakang mobil, diikat dan dilakban.

"Tersangka D membantu mengikat kaki korban, gorden ditutup rapat, dan mencatat no pin korban sambil nyetir," kata Helmi. Setelah itu, korban ditinggal di dalam mobilnya yang terparkir di parkiran Bandara Soekarno Hatta.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati. (eh)

Kronologi Pemain Timnas Malaysia Faisal Halim, Disiram Air Keras Oleh Oknum Tak Dikenal
Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

Kasasi KPK Dikabulkan MA, Tapi Bupati Mimika Eltinus Omaleng Tak Kunjung Ditahan

MA dalam putusannya mengabulkan kasasi KPK soal vonis bebas Bupati Mimika Eltinus Omaleng tapi tak kunjung ditahan.

img_title
VIVA.co.id
6 Mei 2024