Kecepatan Porsche Pembawa Narkoba Tak Sampai 100 Km/Jam

kecelakaan porsche di sudirman 24 maret 2013
Sumber :
  • ANTARA/Dhoni Setiawan
VIVAnews
Cuan di Bulan Ramadan, BRI Bayarkan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun
- Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan pengendara sedan Porsche Panamera bernopol B 88 DAN dan penumpangnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan dan kepemilikan narkoba Happy Five.

Bopeng Parah Bekas Jerawat Ternyata Bisa Disiasati Buat Dihilangkan, Begini Caranya

Keduanya ditahan di rumah tahanan Narkoba Polda Metro Jaya. Berdasarkan pemeriksaan tersangka dan olah tempat kejadian perkara, mobil mewah tersebut tidak dipacu dengan kecepatan tinggi.
Kemenkominfo Mengadakan Kegiatan Webinar "Hak dan Tanggung Jawab di Ruang Digital"


"Karena dipengaruhi oleh minuman, jadi kecepatannya memang tidak sampai 100 Km/jam. Kemudian pengemudi menganggap jalanan sepi makanya jalannya kenceng, itu juga dipengaruhi oleh mobil yang mempunyai spesifikasi kecepatan tinggi juga," kata Rikwanto, Senin 25 Maret 2013.


Danny Leonardi dan Hardi Arga Ciputra, kata Rikwanto, saat ini sedang diperiksa terkait kepemilikan narkoba. Polisi menelusuri asal muasal barang haram tersebut dan jaringan kelompok mereka.


Porsche berkelir hitam itu menabrak Daihatsu Sirion B 1393 KKS pada Minggu dini hari kemarin di kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Akibat kecelakaan tersebut, pengemudi Sirion mengalami luka-luka kemudian dibawa ke RS Siloam untuk mendapatkan perawatan, sementara kedua mobil diamankan di unit laka lantas Pancoran, Jakarta Selatan.


"Barang bukti baik mobil dan narkoba sebanyak 598 butir diamankan. Kalau narkoba-nya dikembangkan. Kami menduga mereka merupakan sindikat karena jumlah barangnya yang sangat banyak," kata Rikwanto.


Kedua tersangka, disangkakan pasal 283 jo pasal 310 ayat 1 dan 2 UU no 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana satu tahun penjara dengan denda Rp2 juta. Untuk kasus narkoba dikenakan pasal 60 ayat 1 jo pasal 62 UU no 5 tahun 1997 dengan ancaman penjara 15 tahun. (umi)




Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya